Inilah Garis Besar Substansi PP Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Berita

Inilah Garis Besar Substansi PP Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Operasionalisasi PP menunggu aturan turunan.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

“Kebanyakan dari instrumen di PP ini belum bisa dioperasionalkan sekarang karena menunggu hal tersebut (aturan turunan). Contohnya, neraca lingkungan hidup, sumber daya alam, dan PDP PDRB Lingkungan hidup dalam PP ini memberikan mandat kepada BPS untuk menerapkan. Sehingga dia baru bisa jalan apabila keluar juknis dari kepala Badan Pusat Statisitk,” ujar perempuan yang kerap disapa Yanti ini.

Untuk itu Yanti menyebutkan masa efektif PP IELH ini bergantung kepada durasi selesainya aturan turunan dalam bentuk penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Ada ketentuan yang penerapannya bisa langsung dilaksanakan namun ada pula yang masih harus menunggu sampai dua tahun lamanya. Bahkan untuk dana jaminan pemulihan lingkungan hidup dan sistem perdagangan izin pembuangan limbah dan/atau emisi, bisa menunggu hingga tujuh tahun lamanya.

Dalam pelatihan yang dilaksanakan hukumonline berjudul “Membedah Implikasi dan Implementasi Kebijakan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup Terhadap Pelaku Bisnis” terungkap bahwa instrumen ekonomi merupakan istilah yang belum familiar meskipun sudah diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009. “Memang istilah yang agak baru,” ujar Fauzul.

Instrumen ekonomi adalah kebijakan ekonomi fiskal maupun non-fiskal dalam bentuk insentif yang berorientasi pada pasar dan pemulihan lingkungan. Dengan pendekatan hukum atau administratif yang tidak menjamin kerusakan lingkungan hidup akibat perilaku pelaku usaha akan pulih kembali, instrumen ekonomi dirasa merupakan pendekatan yang efektif. Artinya, jika membayar kompensasi dari segi ekonomi, perusahaan akan diberikan insentif dan jika tidak dilakukan diberikan disinsentif. Ada reward dan punishment.

Tags:

Berita Terkait