Gustav Radbruch seorang filsuf hukum dari Jerman pernah mengutarakan jika terdapat 3 dasar konsep dari tujuan pembentukan hukum, yakni Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan. Tiga dasar teori hukum tersebut pula yang kerap diajarkan oleh para pendidik di bangku perkuliahan hukum kepada para mahasiswa. Hukum dibuat untuk memberikan keadilan, kepastian dan manfaat bagi masyarakat, artinya secara sederhana di dalam tataran praktis hukum harus dapat memberikan solusi/pemulihan/jalan keluar yang adil atas perkara atau sengketa yang dihadapi oleh masyarakat.

Sayangnya narasi hukum yang ideal tersebut nampaknya menjadi hampa ketika dibawa ke ruang nyata. Konsepsi keadilan, kepastian dan kemanfaatan masih dirasakan sebagai hal yang dicita-citakan (das sollen) ketimbang hal yang telah nyata dirasakan (das sein) oleh masyarakat.
Ketidakpastian Hukum di Indonesia
Di dalam satu kolom artikel yang dimuat oleh Hukum online dengan judul “Kenapa Start Up Indonesia Beramai-ramai Pindah ke Singapura?”telah menggelitik Penulis untuk ikut menanggapi mengenai masalah “ketidakpastian hukum” di Indonesia. Di dalam artikel tersebut, disebutkan jika ternyata salah satu faktor utama mengapa banyak Investor asing enggan melakukan bisnis di Indonesia ialah dikarenakan adanya masalah “enforcing contract” yang sulit di Indonesia. Terdapat situasi ketidakpastian hukum sehingga kepercayaan investor menjadi berkurang, otomatis modal-modal asing yang harusnya mengalir masuk ke Indonesia serta menciptakan devisa dan lapangan pekerjaan di Indonesia menjadi ikut tersumbat. Berdasarkan data Ease of Doing Business Survei 2020 yang dilakukan oleh World Bank, Indonesia pun hanya menduduki peringkat ke 139 jauh dari Singapura yang berada di urutan pertama dalam hal “enforcing contract”.
Namun bukan hanya investor asing yang menjadi was-was dengan tidak adanya kepastian hukum di Indonesia, masyarakat pun sering menjadi korban karena tidak adanya konsistensi di dalam masalah penegakan hukum di Indonesia. Sederhananya dapat digambarkan jika apabila terjadi sebuah sengketa atau permasalahan hukum di Indonesia, maka meskipun sudah ada ketentuan yang mengatur maupun putusan pengadilan yang pernah memutuskan hal yang serupa, namun hasil akhirnya bisa berbeda dan tidak dapat diprediksi. Inkonsistensi hukum inilah yang membuat gambaran dunia hukum di Indonesia tidak lebih mirip bagaikan hutan rimba liar di mana orang yang masuk di dalamnya akan merasa tersesat walaupun sudah dibekali dengan peta dan kompas.
Penulis sering sekali menemui banyaknya inkonsistensi yang terjadi terkait penegakan hukum di Indonesia, misalnya di dalam kolom artikel Hukumonline dengan judul “menggugat subjektivitas penahanan”, Penulis telah menggambarkan dalam kisah sopir angkot dan anak menteri, bagaimana dua orang yang melakukan tindak pidana yang sama, dengan pola dan modus operandi yang kurang lebih sama, namun perlakuan dan hasil akhirnya bisa berbeda. Semuanya tergantung pada “subjektivitas” penegak hukumnya. Tanpa disadari, subjektivitas ini merupakan hal yang paling berbahaya dan “powerful” yang dimiliki oleh penegak hukum, tanpa control yang cukup dan memadai, maka rentan sudah kewenangan atribusi “subjektivitas” ini disalahgunakan, ibarat ucapan Lord Acton, “power tend to corrupt, absolute power corrupt absolutely.”
Inkonsistensi Putusan Pengadilan
Sebagai benteng terakhir penjaga keadilan, ternyata pengadilan juga kerap turut serta dalam menciptakan inkonsistensi di dalam penegakan hukum di Indonesia. Dalam hukum pidana maupun hukum acara pidana misalnya, Pemberian bantuan hukum bagi terdakwa yang tidak mampu atau yang diancam hukuman mati atau 15 tahun/lebih sifatnya ialah mutlak karena telah diwajibkan oleh Undang-undang (vide pasal 56 KUHAP), hal yang mana ditegaskan dalam beberapa putusan Mahkamah Agung RI No.1565 K/Pid/1991, Putusan MA RI No. 67 K/Pid/1998, juga Putusan MA RI No. 545 K/Pid.Sus/2011, yang pada pokoknya mengatur jika penyidik tidak menunjuk penasihat hukum bagi tersangka sejak awal penyidikan, maka tuntutan penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima.
Sayangnya praktik di lapangan menunjukan jika masih banyak Terdakwa yang tidak mampu atau yang diancam hukuman mati atau 15 tahun/lebih yang tidak mendapat akses untuk didampingi kuasa hukum dalam tingkat penyidikan sampai pengadilan, dan tetap diperiksa oleh pengadilan walaupun sudah ada aturan bahkan putusan MA RI yang mengatur jika hal yang demikian ialah bertentangan dengan undang-undang.
Inkonsistensi lainnya juga terjadi pada kasus penerapan hukuman mati, di satu sisi melalui putusan No. 38 PK/Pid.Sus/2011, Mahkamah Agung RI menolak permohonan PK dari Terpidana atas nama M. Syukumaran dengan alasan pidana mati masih dianut dan diberlakukan dalam hukum positif di Indonesia dan menyatakan bahwa tindak pidana narkotika merupkan kejahatan yang serius dan mempengaruhi masa depan bangsa dan negara Indonesia dengan pengrusakan mental generasi muda. Selain itu terdapat juga beberapa putusan MA RI yang menyatakan jika Hukuman mati ialah konstitusional dan tetap berlaku bagi kejahatan serius seperti pada putusan MA RI No. 144 PK/Pid.Sus/2011, Putusan MA RI No. 25 PK/Pid/2012, serta Putusan MA RI No. 1069 K/Pid/2012.
Namun anehnya, di lain pihak Mahkamah Agung RI sendiri pun terlihat sangat tidak konsisten dengan putusannya sendiri ketika mengadili para terpidana hukuman mati seperti Terpidana atas nama Hengky Gunawan seorang gembong narkotika pemilik pabrik ekstasi yang divonis mati namun dibatalkan melalui Putusan PK MA RI No. 39 PK/Pid.sus/2011, menjadi 15 tahun penjara dengan alasan antara lain “bahwa tujuan pemidanaan adalah bersifat edukatif, korektif, dan preventif; Hukuman mati bertentangan dengan Pasal 28 ayat (1) UUD 1945 dan melanggar Pasal 4 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi: hak untuk hidup…adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikirangi dalam keadaan dan oleh siapa pun”.
Pertimbangan ini sama dengan pertimbangan hakim PK pada putusan No. 45 PK/Pid.sus/2009, atas nama terpidana mati kasus narkotika Hillary Chimezie, di mana majelis hakim PK menyatakan jika hukuman mati ialah bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 A UUD 1945, serta Pasal 1 ayat (1) jo. Pasal 4 UU No. 39/1999 tentang HAM. Inkonsistensi-inkonsistensi ini hanya merupakan sedikit dari berbagai macam inkonsistensi lainnya yang dilakukan oleh institusi pengadilan, misalnya dalam kasus narkotika sebagaimana yang pernah dibahas dalam kolom artikel “Inkonsistensi sikap MA dalam perkara Narkotika”.
Bukan hanya di ranah hukum pidana, di ranah keperdataan pun tidak jarang kita menemui berbagai putusan-putusan pengadilan yang inkonsisten, misalnya dalam perkara pembatalan kontrak karena hanya dibuat dalam bahasa Inggris, Putusan Mahkamah Agung RI No. 601 K/Pdt/2015 dan Putusan MA RI no. 1572 K/Pdt/2015 telah memberikan pertimbangan jika kontrak yang dibuat dalam bahasa Inggris tanpa ada terjemahan bahasa Indonesia ialah melanggar UU No.24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan, sehingga dikategorikan sebagai sebab yang terlarang, dan oleh karenanya sesuai ketentuan Pasal 1335 juncto Pasal 1337 KUHPerdata perjanjian tersebut batal demi hukum. Namun di dalam perkara lainnya Mahkamah Agung RI malah menolak dalil Pemohon PK dalam putusan No. 1050 PK/Pdt/2019, padahal dalil yang diajukan sama persis dengan putusan Mahkamah agung RI yang terdahulu, yakni mengenai kontrak yang hanya dibuat dalam bahasa asing.
Membatasi Kekuasaan Absolut
Inkonsistensi-inkonsistensi ini tentu membuat masyarakat menjadi kebingungan dan pada akhirnya akan mengganggu kepercayaan publik terhadap adanya kepastian hukum di Indonesia. Bayangkan saja, atas sebuah perkara yang sama dalil dan argumentasi hukumnya, bisa berbeda hasil akhirnya. Hukum memang bukanlah ilmu eksak yang dapat diukur dengan pasti terkait hasil akhirnya, setiap perkara pun memiliki dimensi pendekatan yang berbeda satu dengan lainnya, namun pertimbangan dan penegakan hukum yang inkonsisten terhadap sebuah peristiwa yang serupa meskipun dengan dalih independensi maupun subjektivitas akan sangat mencoreng kepercayaan publik serta dunia terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia.
Penerapan Sistem Kamar di Mahkamah Agung RI dengan tujuan menjaga konsistensi putusan pengadilan tampaknya belum berhasil mencegah adanya peluang terjadinya ketidakragaman paham dari para pengadil di Mahkamah Agung. Berbekal atribut independensi yang dimilikinya Para Pengadil seakan imun dan terbebas dari untuk menentukan nasib para pihak tanpa harus terikat dengan pertimbangan yang mungkin pernah dibuatnya terdahulu. Komisi pengawas pun tak mampu menembus benteng imunitas tersebut sepanjang formalitas penerapan putusan telah dilaksanakan, sedangkan materiil putusan adalah urusan pribadi sang pengadil yang tak bisa diutak atik oleh siapapunn, inilah letak “absolute power” yang dimilikinya.
Kita semua tentunya berharap jika kebebasan yang diberikan tersebut tidaklah menjadi kebablasan, absolute power yang diibaratkan oleh Lord Acton sebagai sesuatu yang korup harus bisa diminimalisir dengan adanya langkah preventif seperti keterbukaan informasi publik atas putusan-putusan terdahulu, hal yang mana sudah dinisiasi oleh Mahkamah Agung RI dengan adanya Laporan tahunan Mahkamah Agung RI. Kaidah-kaidah putusan landmark decision pun harus dapat disosialisasikan dan diakses kepada publik, keseragaman paham atas kaidah-kaidah putusan terdahulu juga harus dijaga, pucuk pimpinan Mahkamah Agung RI, pemerintah dan para legislator juga mesti dapat merumuskan kebijakan yang tepat guna mengurangi peluang besar terjadinya kongkalikong berbekal absolute power yang dimiliki oleh sang pengadil.
Hingga pada akhirnya persoalan inkonsitensi-inkonsistensi yang menganggu tersebut dapat diminimalisir sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia meningkat, citra pemerintah di mata dunia membaik, yang berujung kepada kembalinya kepercayaan dunia terhadap Indonesia sebagai tempat yang aman untuk berinvestasi, hukum pun dapat kembali kepada tujuan awalnya, yakni memberikan Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan bagi masyarakat.
*)Jecky Tengens, S.H., M.Sc adalah Advokat, Praktisi Hukum.
Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. |
















