Sebagai contoh, pemberian wewenang penyidikan kepada OJK di sektor jasa keuangan tidak hanya mempercepat proses penanganan perkara, tetapi juga memastikan bahwa penyidik memiliki kompetensi khusus dalam investigative task (pengumpulan informasi, identifikasi bukti fisik, wawancara saksi dan tersangka) serta investigative thinking (analisis bukti, verifikasi, validasi, serta penarikan kesimpulan yang logis). Sistem multiparty penyidikan memungkinkan tenaga profesional dengan latar belakang keilmuan yang sesuai menangani kasus yang membutuhkan keahlian tersendiri. Hal ini dikuatkan dengan pertimbangan MK dalam Putusan MK Nomor 102/PUU-XV/2018, yang menegaskan pentingnya kewenangan OJK dalam membangun sektor keuangan yang berkelanjutan dan stabil.
Dalam pertimbangan hukum putusan a quo, MK menyatakan: “…kewenangan OJK yang diberikan undang-undang tidak dapat dilepaskan dari politik hukum untuk mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Oleh karenanya, diperlukan piranti hukum yang memberikan kewenangan tertentu sehingga kegiatan dalam sektor jasa keuanganan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu pula melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat… Ketentuan penyidik Pegawai Tertentu sudah selayaknya dipandang sebagai kelengkapan piranti hukum yang memberikan kewenangan tertentu dalam mewujudkan tujuan pembentukan OJK dan UU P2SK yaitu untuk pengembangan dan penguatan sektor keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu pula melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.”
Kutipan pertimbangan diatas menegaskan bahwa sektor jasa keuangan yang kompleks tidak dapat dilindungi semata-mata oleh satu institusi penyidik. Dengan adanya kewenangan penyidikan bagi OJK, tercipta sinergi antara lembaga ini dan Polri, sehingga sistem multiparty penyidikan menjadi lebih relevan. Hal ini sejalan dengan semangat konstitusi yang diinterpretasikan MK, dimana pemberian kewenangan penyidikan kepada lembaga non-kepolisian turut berkontribusi pada stabilitas nasional, perlindungan HAM, serta kepastian hukum dalam sektor keuangan.
Putusan MK Nomor 15/PUU-XIX/2021 yang memperluas makna “penyidik tindak pidana asal” dalam ketentuan Pasal 74 UU TPPU menjadi “pejabat atau instansi yang oleh peraturan perundang-undangan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan”, telah menyebabkan seluruh penyidik yang berwenang menyidik kejahatan asal (predicate crime) dari pencucian uang–secara ex officio–berwenang melakukan penyidikan perkara Pencucian Uang dari kejahatan asal (predicate crime) tersebut.
Dengan demikian, pertimbangan hukum MK memberikan legitimasi konstitusional bagi penolakan terhadap konsep penyidikan tunggal, seraya membuka ruang bagi koordinasi lintas lembaga untuk menegakkan hukum secara lebih akuntabel dan efektif.
Lagipula, praktik di berbagai negara menunjukkan bahwa lembaga di luar kepolisian juga dapat diberi kewenangan penyidikan. Pendekatan multiparty penyidikan berpeluang meningkatkan akuntabilitas dan objektivitas, karena proses penegakan hukum dilakukan melalui sinergi lintas lembaga. Selain itu, setiap instansi penyidik akan diawasi secara berlapis oleh penuntut umum dan, pada akhirnya oleh pengadilan. Dalam hal ini, penuntut umum berperan memastikan keseragaman standar pembuktian untuk kepentingan penuntutan. Pasal 132 KUHP Nasional menegaskan bahwa penuntutan merupakan proses yang berkesinambungan sejak tahap penyidikan. Senada dengan itu, Pakar Hukum Pidana UGM Prof Eddy O.S. Hiariej pernah menegaskan bahwa kinerja satu aparat penegak hukum akan berimplikasi langsung pada kinerja aparat lain.
Penegasan Eddy O.S. Hiariej menunjukkan bahwa penanganan perkara pidana tidak dapat dilihat secara terpisah antara satu institusi penegak hukum dengan institusi lain. Apabila kinerja aparat pada tahap penyidikan kurang optimal, berkas perkara yang sampai ke penuntut umum pun akan bermasalah, sehingga mempengaruhi seluruh rangkaian proses peradilan pidana. Dengan adanya sistem multiparty penyidikan, pernyataan Eddy O.S. Hiariej menjadi sangat relevan. Sinergi di antara berbagai aparat penegak hukum—penyidik, penuntut umum, dan pihak lain yang berwenang—dapat membangun mekanisme saling koreksi dan check-balances. Alhasil, keseluruhan proses penegakan hukum dapat berlangsung lebih efisien, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan tujuan akhir untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak masyarakat.
















