Inpres Moratorium Hutan Diperpanjang
Berita

Inpres Moratorium Hutan Diperpanjang

Untuk penyempurnaan tata kelola hutan selama dua tahun kedepan.

INU
Bacaan 2 Menit

Seperti terkait tata kelola. Lalu, belum ada peta bersama yang memuat semua izin peruntukan dan pengelolaan atas kawasan hutan. Hingga penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW) sebagai bentuk perencanaan pembangunan yang belum terwujud.

“Kami mendesak Inpres 6 Tahun 2013 dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatip, jujur dan adil,” tulis Koordinator Sawit Watch, Jefri Saragih melalui siaran pers, Kamis (16/5).

Terutama mengenai wilayah dan luasan hutan yang telah mendapatkan persetujuan prinsip serta pelepasan dan pinjam pakai kawasan dari Menhut. Lalu tekait definisi dari pelaksanaan pembangunan nasional yang bersifat vital.

Kemudian lekaukan audit izin pemanfaatan hutan dan atau penggunaan kawasan. Lalu, menghentikan perpanjangan izin atas pemanfaatan hutan dan/atau penggunaan kawasan hutan. Serta melakukan restorasi ekosistem tanpa menghilangkan hak kelola masyarakat yang tinggal di dalam atau sekitar kawasan hutan.

Jefri menyatakan, Inpres dapat menjadi alat untuk mengurangi deforestasi, mencegah kejahatan sistematis di sektor kehutanan. Lalu menyelaraskan penyusunan RTRW. “Serta mengurangi potnsi konflik sosial antara perusahaan dan masyarakat lokal dan masyarakat adat,” paparnya.

Tags:

Berita Terkait