Insentif Pajak Angkat Pasar Modal Syariah
Utama

Insentif Pajak Angkat Pasar Modal Syariah

Pengenaan pajak untuk pasar modal syariah, mutatis mutandis dengan kegiatan usaha yang konvensional

M-7
Bacaan 2 Menit

Adapun alasan penegasan ini, supaya ada perlakuan yang sama (equal treatment), antara kegiatan usaha berbasis syariah dengan kegiatan usaha dan bank serta lembaga keuangan konvensional.

Transaksi kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah antara lain meliputi kegiatan perbankan syariah, asuransi syariah, obligasi atau surat utang syariah (sukuk), instrumen pasar modal syariah, reksadana syariah, serta kegiatan transaksi lain yang pelaksanaanya berdasarkan prinsip syariah.

Sementara itu, lanjut Dasto, dalam Pasal 31 huruf d UU PPh, ditegaskan juga bahwa, ketentuan perpajakan bagi bidang usaha berbasis syariah, harus diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Saat ini sudah ada PP 16 Tahun 2009, tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. PP tersebut mengatur bahwa, atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak berupa bunga obligasi dikenakan pemotongan pajak penghasilan dan bersifat final.

Ketentuan pemotong PPh final tersebut tidak berlaku apabila penerimaan penghasilan berupa bunga obligasi adalah wajib pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya disahkan Menteri keuangan, atau wajib pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Sementara itu, besarnya pajak penghasilan yang dikenakan dalam PP Obligasi ini adalah; 15 persen bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Dan 20 persen atau persen atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi wajip pajak luar negeri, selain bentuk usaha tetap.

Tetapi, khusus untuk bunga atau diskonto dari obligasi yang diperoleh wajib pajak reksadana yang terdaftar dalam Bapepam-LK, maka pengaturannya adalah; pertama; nol persen untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010. Kedua; lima persen untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013 dan 15 persen untuk tahun 2014 sampai seterusnya.

Terkait dengan pemberian insentif pada pasar modal syariah, Dasto menangapi harus ada pembahasan terlebih dahulu. Apakah memang pasar modal syariah betul-betul memerlukan insentif pajak atau tidak. 

Tags: