Instruksi Jaksa Agung Soroti KUHP Baru Hingga Perppu Cipta Kerja
Utama

Instruksi Jaksa Agung Soroti KUHP Baru Hingga Perppu Cipta Kerja

Instruksi Jaksa Agung RI No. 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 dimaksudkan untuk menjalankan rekomendasi dari Rakernas Kejaksaan 2023.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Humas Kejaksaan RI
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Humas Kejaksaan RI

Usai terselenggaranya Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2023 beberapa waktu lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan Instruksi Jaksa Agung. Tepatnya, Instruksi Jaksa Agung RI No.2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023.

Penerbitan Instruksi Jaksa Agung No.2 Tahun 2023 ini memang dimaksudkan untuk menjalankan rekomendasi dari Rakernas Kejaksaan. Dengan harapan, rekomendasi-rekomendasi yang dimaksud bisa diaktualisasikan secara efektif, efisien, dan terukur pada tahun 2023.

“Diinstruksikan kepada seluruh jajaran untuk saling berkoordinasi serta bersinergi dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing,” ujar Jaksa Agung sebagaimana dikutip dari situs resmi Kejaksaan Agung RI, Rabu (11/1/2023).

Disebutkan pula terkait ‘Trapsila Adhyaksa Berakhlak’ ditetapkan sebagai core value Kejaksaan Tahun 2023 melalui instruksinya. Lebih lanjut, patut diketahui dalam Rakernas Kejaksaan RI 2023 sudah melahirkan sejumlah rekomendasi.

Baca Juga:

Rekomendasi yang menjadi sorotan ialah lima diantaranya yang berhubungan dengan KUHP baru hingga terbitnya Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja). Sebagaimana diketahui, kedua aturan tersebut telah mendulang atensi publik beberapa waktu belakangan terakhir.

Pertama, mendorong peranan aktif Kejaksaan dalam mengawal penyusunan serta pembahasan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) sebagai pelaksana UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Kedua, menyusun langkah strategis oleh masing-masing bidang dalam mengkaji dan merumuskan aspek teknis pelaksanaan KUHP secepatnya yang sesuai dengan tupoksi masing-masing.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait