International Criminal Court Tunjuk Hakim Tomoko Akane sebagai Ketua
Terbaru

International Criminal Court Tunjuk Hakim Tomoko Akane sebagai Ketua

Hakim Tomoko Akane resmi dipilih sebagai Ketua Mahkamah Pidana Internasional Periode 2024-2027. Ia didampingi Hakim Rosario Salvatore Aitala terpilih sebagai Wakil Ketua Pertama dan Hakim Reine Alapini-Gansou sebagai Wakil Ketua Kedua.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Hakim Rosario Salvatore Aitala, Hakim Tomoko Akane, dan Hakim Reine Alapini-Gansou. Foto: Istimewa
Hakim Rosario Salvatore Aitala, Hakim Tomoko Akane, dan Hakim Reine Alapini-Gansou. Foto: Istimewa

Melalui sidang pleno, para hakim Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) resmi memilih Hakim Tomoko Akane sebagai Ketua Mahkamah. Diikuti oleh Hakim Rosario Salvatore Aitala terpilih sebagai Wakil Ketua Pertama dan Hakim Reine Alapini-Gansou sebagai Wakil Ketua Kedua. Kepresidenan ICC itu dipilih untuk masa jabatan tiga tahun dan berlaku segera. Ketiga Hakim tersebut akan menjabat posisi barunya dalam masa jabatan 2024-2027.

“Saya merasa sangat terhormat telah dipilih oleh rekan-rekan hakim untuk menjabat sebagai Presiden Mahkamah Pidana Internasional. Di masa yang penuh tantangan bagi Mahkamah ini, diperlukan kepemimpinan yang stabil, kolaboratif, dan terpadu,” ujar Hakim Ketua ICC yang baru terpilih, Tomoko Akane seperti dikutip dari situs resmi ICC, Senin (11/3/2024).

Ia mengatakan akan fokus pada pengembangan dialog di antara organ-organ Mahkamah, perwakilan pertahanan dan korban, serta memperkuat dialog dengan negara-negara pihak dan negara-negara yang belum meratifikasi Statuta Roma. Selama menjabat sebagai Presiden, ia juga akan memprioritaskan keamanan dan kesejahteraan personel Mahkamah.

Seperti diketahui, Tomoko mempunyai rekam jejak kuat dan panjang di bidang hukum. Seperti dilansir profil resmi ICC, Hakim Tomoko Akane merupakan Ketua Pengadilan yang baru adalah warga negara Jepang. Ia menjabat selama 9 tahun sejak 11 Maret 2018 dan akan menjabat hingga 10 Maret 2027.

Sebelum bergabung dengan ICC, dia pernah menjabat sebagai Duta Besar untuk Kerja Sama Peradilan Internasional dan bertugas mempromosikan kerja sama internasional untuk pengembangan sistem peradilan yang baik dan sebagai Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Agung Jepang.

Mengawali kariernya sebagai Jaksa Penuntut Umum pada tahun 1982, ia pernah bertugas di berbagai Kantor Kejaksaan di Jepang mulai dari Kantor Jaksa Penuntut Umum Distrik hingga Kantor Kejaksaan Agung dan institusi hukum lainnya.

Pernah menangani serangkaian kasus pidana selama bertahun-tahun, mantan Profesor Praktek Peradilan Pidana di Fakultas Hukum Universitas Nagoya dan Fakultas Hukum Universitas Chukyo ini juga pernah terlibat dalam berbagai kegiatan legislatif dan termasuk revisi UU Remaja Jepang dan juga pendidikan bagi jaksa.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait