Investasi Butuh Kepastian Hukum, Bukan Regulasi yang Terus Berubah
Terbaru

Investasi Butuh Kepastian Hukum, Bukan Regulasi yang Terus Berubah

Kualitas regulasi, konsultasi publik yang bermakna, dan konsistensi penegakan hukum menjadi fondasi penting bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Selain kualitas regulasi, Sofyan menilai konsistensi penegakan hukum sama pentingnya dalam menciptakan kepastian hukum. Seringnya muncul masalah bukan karena buruknya aturan, melainkan karena perbedaan penafsiran dan penerapan oleh berbagai institusi. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian, meningkatkan biaya kepatuhan, dan membuat pelaku usaha ragu berinvestasi.

Pria yang juga sempat menjabat Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) era pemerintahan Joko Widodo itu menegaskan, kepastian hukum bukan berarti regulasi tidak boleh berubah. Kepastian hukum berarti masyarakat memahami aturan yang berlaku, mengetahui cara penerapannya, serta yakin bahwa hukum ditegakkan secara konsisten, profesional, dan adil.

“Ketika kepastian itu ada, dunia usaha akan lebih berani berinvestasi, masyarakat lebih berani mengambil keputusan, dan pemerintah lebih percaya diri menjalankan reformasi,” katanya.

Perusahaan besar menurut Sofyan tidak selalu identik dengan praktik oligarki. Menurutnya, perusahaan besar memiliki peran strategis sebagai penggerak inovasi, riset dan pengembangan, ekspor, serta pencipta lapangan kerja formal yang produktif.

Jepang dan Korea Selatan misalnya, berhasil melahirkan perusahaan nasional berdaya saing global melalui dukungan ekosistem yang kondusif. Jepang mengembangkan perusahaan perdagangan global (sogo shosha), sedangkan Korea Selatan membangun kelompok usaha besar (chaebol) yang menjadi pemain dunia di sektor elektronik, otomotif, dan teknologi.

“Indonesia juga membutuhkan perusahaan nasional yang sehat, kompetitif, dan mampu bersaing secara global. Namun perusahaan seperti itu hanya dapat tumbuh apabila memiliki keyakinan bahwa aturan main jelas dan penegakan hukumnya konsisten,” ujarnya.

Korporasi subjek hukum

Sementara itu, Jaksa Ahli Madya pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Erni Mustikasari, menjelaskan KUHP Nasional telah menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara langsung.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info