Menurutnya, hukum pidana modern mengakui korporasi bukan sekadar badan hukum, melainkan entitas yang terdiri dari orang-orang yang menjalankan aktivitas bersama. Karena itu, korporasi dapat diperlakukan sebagai pelaku tindak pidana layaknya individu.
Dalam KUHP baru, korporasi diposisikan sebagai pelaku utama tindak pidana. Adapun pengurus, pemberi perintah, pihak yang memperoleh manfaat, atau pihak yang memiliki kewenangan tetapi gagal mencegah tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peran masing-masing.
“Jangan dibalik. Korporasi adalah pelaku utamanya. Setelah itu baru dicari siapa pihak-pihak yang terlibat dan memiliki tanggung jawab fungsional atas tindak pidana tersebut,” jelasnya.
Bagi Erni, suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korporasi apabila dilakukan dalam lingkup usaha atau kegiatan yang menjadi tujuan korporasi sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar, serta memberikan keuntungan atau manfaat bagi korporasi, baik ekonomi maupun non-ekonomi. Konsep ini penting karena tidak semua tindak pidana yang dilakukan individu dapat secara otomatis dibebankan kepada korporasi.
“Penegak hukum harus terlebih dahulu membuktikan adanya hubungan antara perbuatan yang dilakukan dengan kegiatan usaha korporasi yang bersangkutan,” pungkasnya.
















