Investasi Butuh Kepastian Hukum, Bukan Regulasi yang Terus Berubah
Terbaru

Investasi Butuh Kepastian Hukum, Bukan Regulasi yang Terus Berubah

Kualitas regulasi, konsultasi publik yang bermakna, dan konsistensi penegakan hukum menjadi fondasi penting bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Menurutnya, hukum pidana modern mengakui korporasi bukan sekadar badan hukum, melainkan entitas yang terdiri dari orang-orang yang menjalankan aktivitas bersama. Karena itu, korporasi dapat diperlakukan sebagai pelaku tindak pidana layaknya individu.

Dalam KUHP baru, korporasi diposisikan sebagai pelaku utama tindak pidana. Adapun pengurus, pemberi perintah, pihak yang memperoleh manfaat, atau pihak yang memiliki kewenangan tetapi gagal mencegah tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peran masing-masing.

“Jangan dibalik. Korporasi adalah pelaku utamanya. Setelah itu baru dicari siapa pihak-pihak yang terlibat dan memiliki tanggung jawab fungsional atas tindak pidana tersebut,” jelasnya.

Bagi Erni, suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korporasi apabila dilakukan dalam lingkup usaha atau kegiatan yang menjadi tujuan korporasi sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar, serta memberikan keuntungan atau manfaat bagi korporasi, baik ekonomi maupun non-ekonomi. Konsep ini penting karena tidak semua tindak pidana yang dilakukan individu dapat secara otomatis dibebankan kepada korporasi.

“Penegak hukum harus terlebih dahulu membuktikan adanya hubungan antara perbuatan yang dilakukan dengan kegiatan usaha korporasi yang bersangkutan,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info