Investasi Butuh Kepastian Hukum, Bukan Regulasi yang Terus Berubah
Terbaru

Investasi Butuh Kepastian Hukum, Bukan Regulasi yang Terus Berubah

Kualitas regulasi, konsultasi publik yang bermakna, dan konsistensi penegakan hukum menjadi fondasi penting bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Sofyan Djalil (tengah) berfoto bersama dengan sejumlah tokoh dalam sebuah seminar Indonesia Legal & Economic (ILEF) 2026, Kamis (25/6/2026). Foto: Istimewa
Sofyan Djalil (tengah) berfoto bersama dengan sejumlah tokoh dalam sebuah seminar Indonesia Legal & Economic (ILEF) 2026, Kamis (25/6/2026). Foto: Istimewa

Kepastian hukum merupakan fondasi penting bagi terciptanya iklim investasi yang sehat dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Namun, kepastian tersebut tidak hanya bergantung pada kualitas regulasi, tapi juga proses pembentukannya serta konsistensi penerapannya.

Chief Executive Officer Indonesia Business Council (IBC), Sofyan A. Djalil, menegaskan, regulasi yang baik harus disusun melalui proses yang transparan, mudah dipahami, dapat dilaksanakan secara efektif, dan mampu mencapai tujuan yang ditetapkan.

Partisipasi publik juga tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif. Masyarakat, khususnya kelompok yang terdampak, perlu diberi ruang yang memadai untuk memahami, mengkaji, dan memberikan masukan terhadap kebijakan sebelum diterapkan.

“Dengan demikian, pembuat kebijakan memperoleh informasi yang memadai sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap regulasi yang dihasilkan,” ujarnya dalam Indonesia Legal and Economic Forum (ILEF) 2026 yang diselenggarakan PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI), Kamis (25/6/2026).

Baca juga:

Mantan Menteri BUMN era pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono itu mengingatkan, perubahan regulasi yang tidak disiapkan secara matang dapat menimbulkan biaya yang besar. Setiap regulasi memiliki konsekuensi ekonomi, sehingga revisi yang berulang memaksa perusahaan menyesuaikan rencana bisnis, investor mengubah keputusan investasi, dan pemerintah membangun kembali sistem yang sudah berjalan. Kondisi ini pada akhirnya menimbulkan biaya sosial, ekonomi, dan waktu yang tidak sedikit.

“Semakin baik kualitas perumusan regulasi sejak awal, semakin kecil biaya yang harus ditanggung masyarakat,” ujarnya.

Selain kualitas regulasi, Sofyan menilai konsistensi penegakan hukum sama pentingnya dalam menciptakan kepastian hukum. Seringnya muncul masalah bukan karena buruknya aturan, melainkan karena perbedaan penafsiran dan penerapan oleh berbagai institusi. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian, meningkatkan biaya kepatuhan, dan membuat pelaku usaha ragu berinvestasi.

Pria yang juga sempat menjabat Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) era pemerintahan Joko Widodo itu menegaskan, kepastian hukum bukan berarti regulasi tidak boleh berubah. Kepastian hukum berarti masyarakat memahami aturan yang berlaku, mengetahui cara penerapannya, serta yakin bahwa hukum ditegakkan secara konsisten, profesional, dan adil.

“Ketika kepastian itu ada, dunia usaha akan lebih berani berinvestasi, masyarakat lebih berani mengambil keputusan, dan pemerintah lebih percaya diri menjalankan reformasi,” katanya.

Perusahaan besar menurut Sofyan tidak selalu identik dengan praktik oligarki. Menurutnya, perusahaan besar memiliki peran strategis sebagai penggerak inovasi, riset dan pengembangan, ekspor, serta pencipta lapangan kerja formal yang produktif.

Jepang dan Korea Selatan misalnya, berhasil melahirkan perusahaan nasional berdaya saing global melalui dukungan ekosistem yang kondusif. Jepang mengembangkan perusahaan perdagangan global (sogo shosha), sedangkan Korea Selatan membangun kelompok usaha besar (chaebol) yang menjadi pemain dunia di sektor elektronik, otomotif, dan teknologi.

“Indonesia juga membutuhkan perusahaan nasional yang sehat, kompetitif, dan mampu bersaing secara global. Namun perusahaan seperti itu hanya dapat tumbuh apabila memiliki keyakinan bahwa aturan main jelas dan penegakan hukumnya konsisten,” ujarnya.

Korporasi subjek hukum

Sementara itu, Jaksa Ahli Madya pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Erni Mustikasari, menjelaskan KUHP Nasional telah menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara langsung.

Menurutnya, hukum pidana modern mengakui korporasi bukan sekadar badan hukum, melainkan entitas yang terdiri dari orang-orang yang menjalankan aktivitas bersama. Karena itu, korporasi dapat diperlakukan sebagai pelaku tindak pidana layaknya individu.

Dalam KUHP baru, korporasi diposisikan sebagai pelaku utama tindak pidana. Adapun pengurus, pemberi perintah, pihak yang memperoleh manfaat, atau pihak yang memiliki kewenangan tetapi gagal mencegah tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peran masing-masing.

“Jangan dibalik. Korporasi adalah pelaku utamanya. Setelah itu baru dicari siapa pihak-pihak yang terlibat dan memiliki tanggung jawab fungsional atas tindak pidana tersebut,” jelasnya.

Bagi Erni, suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korporasi apabila dilakukan dalam lingkup usaha atau kegiatan yang menjadi tujuan korporasi sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar, serta memberikan keuntungan atau manfaat bagi korporasi, baik ekonomi maupun non-ekonomi. Konsep ini penting karena tidak semua tindak pidana yang dilakukan individu dapat secara otomatis dibebankan kepada korporasi.

“Penegak hukum harus terlebih dahulu membuktikan adanya hubungan antara perbuatan yang dilakukan dengan kegiatan usaha korporasi yang bersangkutan,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info