Ironi “Peradilan” Sengketa Pilkada
Oleh: Mohammad Saihu *)
Kolom

Ironi “Peradilan” Sengketa Pilkada
Oleh: Mohammad Saihu *)

DKPP adalah role model penegakan kode etik abad XXI yang menganut asas fairness, impartiality dan transparency dalam satu model peradilan yang dilaksanakan menurut prinsip “audi et alteram partem”.

Bacaan 2 Menit
mengesahkan RUUPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014

UU No. 1/2015 junto UU No. 8/2015Tahap Pertama,Tahap Kedua, 

Tahap Ketiga,Tahap Keempat,Tahap KelimaTahap KeenamTahap Ketujuh

Tahun 2027 adalah periode ketiga setelah masa keanggotaan DPR saat ini (2014-2019, 2019-2024, 2024-2029), padahal tidak ada jaminan kepastian hukum jika tahapan itu tidak berubah.

"perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh MK sampai dibentuknya badan peradilan khusus"

Kembali menyerahkan sengketa pilkada kepada MK, jelas berlawanan dengan Putusan MK No. 97/PUU-XI/2013, tanggal 16 Januari 2014. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak (lagi) mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan hasil pilkada. MK juga menyebut pilkada bukan bagian dari rezim pemilu.



(judicial review)

Pertama,

Kedua,

Ketiga,UU No. 12 Tahun 2008“Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.”



Keempat,“Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Daerah”MK tidak lagi berwenang

Kelima,Presiden SBY memasukkan Pasal 157 ayat (1)“Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan, peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kepada Pengadilan Tinggi yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung”.









Badan Peradilan Khusus Sengketa Pilkada














fairness, impartiality transparencyaudi et alteram partem(binding)





www.dkpp.go.id



Alumni Magister Ilmu Politik UI, TA DKPP 
Tags:

Berita Terkait