Isu Sektor Jasa Keuangan yang Menarik Perhatian Publik di 2022
Kaleidoskop 2022

Isu Sektor Jasa Keuangan yang Menarik Perhatian Publik di 2022

Terdapat UU PPSK yang menjadi regulasi baru pada sektor jasa keuangan. Persoalan konsumen masih menjadi perhatian publik luas.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Isu Sektor Jasa Keuangan yang Menarik Perhatian Publik di 2022
Hukumonline

Industri jasa keuangan menjadi sektor yang terpengaruh signifikan akibat pandemi Covid-19. Pada 2022, aspek kesehatan industri jasa keuangan menjadi perhatian utama para regulator demi menghindari krisis yang lebih besar. Selain itu, persoalan edukasi dan perlindungan konsumen jasa keuangan juga terus jadi perhatian publik. Salah satu isu yang mendapat perhatian publik luas yaitu ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang terjerat utang pinjaman online.

Kaleidoskop ini, Hukumonline merangkum isu yang menjadi perhatian publik selama 2022. Berikut daftarnya:

  1. Penipuan Berkedok Investasi Indra Kenz dan Doni Salmanan

Indra Kusuma atau Indra Kenz dan Doni Salmanan terjerat kasus hukum dalam perkara penipuan berkedok investasi. Indra resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indra Kusuma (Indra Kenz) terbukti melakukan penipuan trading melalui aplikasi Binomo hingga korban mengalami kerugian miliaran rupiah.

Baca Juga:

Indra Kenz divonis 10 tahun penjara serta denda Rp5 milliar setelah dinyatakan melanggar Pasal 45 A ayat (1) Pasal 28 ayat (1) UU ITE serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Doni Salmanan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan 13 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum.

Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi mengatakan Doni Salmanan terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama.

Tags:

Berita Terkait