IUP yang Tak Penuhi Syarat Permen ESDM 48/2017 Bakal Dibekukan
Berita

IUP yang Tak Penuhi Syarat Permen ESDM 48/2017 Bakal Dibekukan

Pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut dilakukan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kementerian Hukum dan HAM.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Sejumlah Persoalan Membayangi Korsup Minerba)

 

Dua belas instansi mulai dari pusat, provinsi, kabupaten/kota, sampai masyarakat sipil turut dilibatkan yang pada akhirnya berhasil mencabut izin-izin yang tidak memenuhi ketentuan , kewajiban keuangan yang selama ini diabaikan pelaku usaha, penegakan aturan, dan pengawasan yang diperketat dengan melibatkan berbagai pihak. Ketidakterbukaan informasi Beneficial Owner dapat menyebabkan hilangnya potensi ekonomi dan pendapatan negara, salah satunya dari peluang penghindaran pajak (tax avoidance) oleh wajib pajak.

 

Bram mengatakan, pemerintah juga masih menyusun Peraturan Presiden (Perpres) sebagai pondasi hukum pelaksanaan Beneficial Owner karena implementasinya akan meningkatkan tingkat investasi suatu negara. Dengan Perpres ini, pemerintah memilliki pondasi serta basis data sehingga membuat skema Beneficial Owner dapat diimplementasikan. Sayangnya, Bram masih belum bisa memastikan kapan aturan tersebut secara resmi akan dikeluarkan setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

 

“[Rancangan] Perpres sudah masuk di Sekretariat Negara. Kita tunggu saja, kira-kira prosesnya seperti apa,” kata Bram.

 

Permasalahan Data

Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan indikasi kerugian negara terkait dugaan ekspor batu bara yang tidak dilaporkan lantaran adanya perbedaan data di dalam negeri dari sejumlah instansi kementerian/lembaga terkait. Berdasarkan hasil penelusuran ICW selama 2006-2016, ditemukan indikasi unreporting transaksi ekspor batubara sebesasr 27,062 miliar dollar atau setara Rp 365,3 triliun.

 

“Hal ini berdampak pada indikasi kerugian negara baik dari kewajiban perusahaan batubara untuk pajak penghasilan maupun royalti (DHPB) sebesar Rp 133,6 triliun,” kata Koordinator Divisi Riset ICW Firdaus Ilyasdi Jakarta, Senin (20/11).

 

Firdaus mencontohkan, perbedaan data penjualan batubara terjadi antara institusi seperti Kementerian Perdagangan, BPS, dan Kementerian ESDM, di mana dalam periode 2006-2016, terdapat perbedaan hingga sekitar 520 juta ton. Hal tersebut menjadi loophole sehingga berimplikasi terhadap potensi penerimaan negara yang selama ini subsektor minerba masih menjadi salah satu kontributor utama dalam khususnya Penerimaan Negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

(Baca Juga: Negosiasi Rampung, Amandemen 13 PKP2B Ditandatangani)

 

Data Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mencatat, per 17 November 2017, PNBP minerba mencapai Rp 35 triliun. Jumlah tersebut melampaui 7% dari angka yang ditargetkan pada tahun 2017 Rp 32,7 triliun. Angka PNBP tersebut berasal dari 3 jenis penerimaan, yakni royalti sebanyak Rp 19,8 triliun (56,6 %), penjualan hasil tambang Rp 14,7 triliun (42 %) dan iuran tetap mencapai Rp 500 miliar (1,4 %). Tingginya angka PNBP tersebut didorong peningkatan pengawasan, kepatuhan perusahaan melunasi tunggakan, dan harga komoditas batubara itu sendiri.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info