Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menghentikan proses hukum terhadap dua perusahaan itu karena Kejaksaan Agung memang tidak pernah memulai penyelidikan ataupun penyidikan terhadap dua debitor Bank Mandiri itu.
Hal ini disampaikan saat rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung (26/5). Menurut Abdul Rahman, dia tidak pernah membuat pernyataan kepada pers mengenai penghentian penyelidikan dan penyidikan terhadap PT Semen Bosowa dan PT Bakrie Telecom.
Ia mensinyalir, munculnya informasi bahwa Kejaksaan Agung telah menghentikan penyelidikan terhadap dua perusahaan itu karena pernyataannya saat konferensi pers yang diantaranya mengulas soal kasus Bank Mandiri telah dimuat secara kurang tepat oleh media massa.
Ditambahkan pula oleh Jaksa Agung bahwa inisiatif untuk menyebut nama dua perusahaan tersebut tidak datang dari dirinya namun dari salah seorang wartawan yang hadir dalam konferensi pers tersebut. Adalah wartawan itu, katanya, yang pertama kali melontarkan pertanyaan menyangkut ada tidaknya penyelidikan terhadap PT Semen Bosowa dan PT Bakrie Telecom.
Sebelum menjawab, waktu itu Jaksa Agung bertanya dulu kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji yang menangani kasus tersebut. Jawabannya tegas kita tidak menyelidiki dan tidak menyidik. Kalau kemudian media memuat (jadi) menghentikan atau menyetop, menurut saya itu tidak tepat karena kita tidak pernah memulainya, jadi bagaimana bisa menghentikan.
Meski demikian, bukan berarti kedua perusahaan tersebut benar-benar bebas dari kemungkinan untuk diselidiki atau disidik oleh pihak Kejaksaan Agung terkait dengan kasus penyelewengan kredit di Bank Mandiri.
Apakah nanti akan ada kasus, akan ada report atau data baru itu tergantung pada penyelidikan atau misalnya ada orang yang memberi informasi. Nanti kita lihat apa yang harus kita lakukan, tegasnya.
Inisial
Dalam raker yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Akil Mochtar tersebut, Abdul Rahman juga menyampaikan bahwa tidak semua kredit macet yang ada di Bank Mandiri menjadi objek penyelidikan Kejaksaan Agung. Hanya kredit yang sejak semula ada rekayasa pidananya, tegasnya.
Rapat kali ini sempat menghangat ketika sejumlah anggota DPR berbeda pendapat soal keharusan untuk membeberkan identitas lengkap para tersangka kasus Bank Mandiri. Pasalnya, dalam laporan tertulis yang diserahkan kepada seluruh anggota Komisi III, Abdul Rahman hanya menyebutkan inisial para tersangka.
Beberapa anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan seperti Panda Nababan dan Gayus Lumbuun serta anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman mendesak agar Abdul Rahman menyebutkan nama lengkap para tersangka. Kata mereka, penyebutan lengkap nama para tersangka tidak mempengaruhi asas praduga tidak bersalah.
Sedangkan anggota dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunanjar Sudarsa dan anggota Fraksi Partai Demokrat Sahmad Fauzi justru mendukung sikap Abdul Rahman yang menyebutkan nama para tersangka cukup dengan inisialnya. Abdul Rahman kemudian menawarkan untuk memberikan nama-nama para tersangka secara tertulis kepada Komisi III.