Lantaran dari perkara yang menjerat Timas Ginting sebelumnya telah ada uang yang disita oleh KPK, maka tak seluruh kerugian negara tersebut menjadi pembayaran uang pengganti untuk Neneng. Dari total kerugian negara Rp2,72 miliar, Neneng diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,66 miliar.
Di perkara ini, Neneng juga menguasai sistem keuangan mulai anggaran turun dari Kemenakertrans hingga pembayaran pelaksanaan pekerjaan ke PT Sundaya. Menurut jaksa, penguasaan Neneng ini mencerminkan bahwa ada kerjasama yang erat antara terdakwa, dengan perusahaan yang dipinjam benderanya dan perusahaan yang menjadi subkontraktor.
“Setelah pekerjaan proyek rekening PT Alfindo dikuasai terdakwa dan dicairkan terdakwa termasuk pembayaran ke PT Sundaya,” ujar Burhanuddin.
Baik Neneng maupun tim penasihat hukumnya masing-masing akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Majelis hakim yang dipimpin Tati Hardianti menunda sidang dengan agenda pembacaan pledoi pribadi terdakwa dan pledoi tim penasihat hukumnya pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2013. “Jam 10 pagi,” pungkasnya.
















