Jaksa Sebut Ketua PTUN Medan Justice Collaborator
Berita

Jaksa Sebut Ketua PTUN Medan Justice Collaborator

Tripeni mengaku menerima amplop berisi uang dari OC Kaligis.

NOV
Bacaan 2 Menit

Tidak sampai di situ, OC Kaligis lagi-lagi menemui Tripeni pada 2 Juli 2015. Pertemuan itu terjadi ketika gugatan OC Kaligis tengah berproses di PTUN Medan. Tripeni menyatakan, OC Kaligis secara tidak langsung mencoba mempengaruhi agar memutus sesuai petitum gugatan OC Kaligis dengan mencontohkan keberanian Hakim Sarpin Rizaldi.

Usai pembicaraan, OC Kaligis memberikan amplop, tetapi Tripeni menolak. Tripeni mengungkapkan, sebenarnya ia tidak mau menerima pemberian-pemberian OC Kaligis. Namun, sebagai orang Jawa, ia merasa segan menolak langsung. "Saya berencana mengembalikan (pemberian OC Kaligis) setelah putusan," ucapnya.

Nyatanya, sampai putusan dibacakan pada 7 Juli 2015, Tripeni belum juga mengembalikan pemberian-pemberian OC Kaligis. Tripeni beralasan dirinya belum sempat mengembalikan pemberian-pemberian OC Kaligis karena harus mengikuti sejumlah kegiatan, antara lain seleksi hakim tinggi di Mahkamah Agung.

Malahan, dua hari setelah putusan, 9 Juli 2015, Tripeni disambangi M Yagari Bhastara Guntur alias Gary. Anak buah OC Kaligis ini memberikan sebuah buku yang diselipkan amplop putih berisi uang AS$5000. Pasca menerima uang, Tripeni dan Gary ditangkap petugas KPK. Tripeni mengungkapkan, Gary datang ke ruangannya tanpa diundang.

Tripeni pun sebenarnya tidak mau menerima pemberian Gary. Oleh karena itu, saat Gary memberikan buku berisi uang, buku itu hanya diletakan di atas kursi. Tripeni menyatakan pemberian uang-uangtersebut tidak mempengaruhinya dalam memutus gugatan OC Kaligis. Bahkan, uang sejak pemberian pertama masih utuh saat ditemukan KPK.

Walau begitu, Tripeni mengetahui jika penerimaan uang merupakan sesuatu yang dilarang bagi seorang hakim. Kemudian, saat majelis hakim menanyakan berapa umur anak-anak Tripeni, Ketua PTUN Medan ini tertunduk sedih sambil menyebutkan bahwa anak pertamanya masih kuliah dan anak keduanya masih duduk di bangku SD.

Untuk diketahui, Tripeni didakwa menerima hadiah atau janji  berupa uang tunai sejumlah Sing$5000 dan AS$15000 dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui OC Kaligis dan Gary untuk mempengaruhi putusan perkara gugatan pengujian kewenangan yang diajukan Kabiro Keuangan Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis.

OC Kaligis dan Gary merupakan kuasa hukum Fuad dalam pengajuan gugatan ke PTUN Medan. OC Kaligis dalam gugatannya memohon majelis untuk membatalkan surat perintah penyelidikan dan surat panggilan terhadap Fuad yang dilayangkan Kejaksaan Tinggi Sumut. Alhasil, Tripeni, Dermawan, dan Amir mengabulkan sebagian gugatan OC Kaligis.

Tags:

Berita Terkait