Jaksa Ungkap Barang Mewah yang Dibeli untuk Terdakwa
Berita

Jaksa Ungkap Barang Mewah yang Dibeli untuk Terdakwa

Terdakwa mengirim pesan kepada saksi agar mengingatkan pengusaha tidak lupa membeli jam tangan. Tidak mengajukan eksepsi.

Aji Prasetyo/MYS
Bacaan 2 Menit
Sri Wahyumi duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: AJI
Sri Wahyumi duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: AJI

Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Sri Wahyumi Maria Manalip melakukan tindak pidana korupsi. Bupati Kepulauan Talaud non-aktif itu tersandung pemberian sejumlah sejumlah barang mewah dari pengusaha yang mendapatkan proyek revitasi pasar di kabupaten tersebut. Seorang pengusaha yang dijanjikan mendapatkan proyek revitalisasi pasar bersedia membelikan sejumlah barang mewah untuk diberikan kepada sang bupati.

Barang-bawah mewah itu dibelikan di beberapa tempat, termasuk di Jakarta. Ada satu unit handphoe satelit merek Thuraya beserta pulsa senilai 28.088.064; satu buah tas tangan merek Chanel senilai lebih dari 97 juta. Ada juga tas tangan merek Balenciaga yang berharga hampir 33 juta rupiah. Bahkan ada jam tangan rolex senilai 224,5 juta, cincin Adelle senilai 76,9 juta, dan sepasang anting Adelle senilai Rp32,07 juta. Ditambah uang senilai 100 juta rupiah, maka jumlah totalnya Rp591.943.064 atau ‘setidak-tidaknya sejumlah itu’.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (23/9), jaksa KPK menilai perbuatan terdakwa sudah memenuhi Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP (dakwaan pertama), atau Pasal 11 UU yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa menggunakan Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP lantaran ada orang lain yang ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Bernard Hanafi Kalalo. Bernard adalah pengusaha yang membelikan barang-barang mewah tersebut, baik langsung maupun melalui anaknya. Dalam tindak pidana ini, Benhur Lalenoh, yang diduga menjadi ‘perantara’ terjadinya peristiwa suap, juga menjadi tersangka.

(Baca juga: Hadiah Ultah yang Membuat Bupati Kepulauan Talaud Terkena OTT).

Jaksa menjelaskan pemberian uang dan pembelian barang-barang dimaksud diketahui atau patut diketahui bertujuan untuk menggerakkan agar terdakwa melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yakni memenangkan perusahaan yang dipergunakan Bernard Hanani Kalalo. Perusahaan Bernard mendapatkan proyek revitalisasi Pasar Beo dan Pasar Lirung Tahun Anggaran 2019. Perbuatan itu dinilai jaksa bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN; dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015.

Terdakwa Sri Wahyumi menyatakan sudah memahami isi dakwaan dan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota pembelaan.

Sesuai dengan surat dakwaan, jaksa menguraikan bahwa terdakwa sempat menghubungi saksi Benhur Lalenoh untuk mengingatkan Bernard agar tidak lupa membelikan jam tangan untuk terdakwa. “Terdakwa juga mengirim SMS kepada Benhur Lalenoh untuk Bernard Hanani Kalalo agar tidak lupa membeli jam tangan dimaksud,” urai jaksa.

Setelah menerima pesan itu, Bernard Hanafi Kalalo, Benhur Lalenoh dan Beril Kalalo membelikan jam tangan, cincin dan sepasang anting di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat. Namun barang belum dibayar lunas. Barulah sehari kemudian, tepatnya pada 29 April 2019, barang tersebut dilunasi dan diambil. Setelah itu, Benhur melaporkan perkembangan pembelian barang mewah itu kepada terdakwa. Lewat alat komunikasi, terdakwa mengatakan akan menunggu kedatangan Benhur dan Bernard.

Sebelum kembali ke Kepulauan Talaud, Benhur dan Bernard lebih dahulu terkena operasi petugas KPK. Mereka ditangkap saat berada di salah satu hotel. Pada 30 April 2019 giliran terdakwa ditangkap petugas KPK, dan langsung ditahan. Kini, terdakwa Sri Wahyumi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim.

Sementara perkara Bernard sudah lebih dahulu disidangkan. “Terdakwa Bernard Hanafi Kalalo memberikan uang dan barang dengan nilai keseluruhan Rp595.855 juta kepada Sri Wahyumi Maria Manalip selaku Bupati Kepulauan Talaud,” kata jaksa Nanang Suryadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum’at (19/7) lalu.

Tags:

Berita Terkait