Jaksa Yudi Ditarik ke Badiklat, Maruli Jadi Kajati Jatim
Berita

Jaksa Yudi Ditarik ke Badiklat, Maruli Jadi Kajati Jatim

Masa tugas Yudi di KPK sebenarnya baru habis September 2019 mendatang.

NOV
Bacaan 2 Menit
Yudi Kristiana. Foto: RES
Yudi Kristiana. Foto: RES

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara OC Kaligis dan Patrice Rio Capella, Yudi Kristiana, ditarik institusi asalnya untuk mengisi posisi Kepala Bidang Penyelenggara pada Pusat Pendidikan, Pelatihan Manajemen, dan Kepemimpinan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung (Badiklat Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan, penarikan Yudi ke Badiklat adalah promosi dari semula jaksa fungsional menjadi eselon III. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor : KEP-IV-796/C/11/2015 tanggal 12 November 2015 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Waluyo.

Ketika ditanya apakah penarikan itu terkait dengan dugaan pengamanan kasus Bantuan Sosial (Bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakkan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada sejumlah BUMD yang tengah ditangani Yudi di KPK, Amir membantah.

“Tidak. Kan (penanganan perkara di KPK) bisa dilanjutkan jaksa anggota tim yang lain. Dari latar belakang pendidikan dan pengalaman teknis yang dimiliki, Pak Yudi mempunyai kemampuan guna meningkatkan sumber daya manusia (SDM) Kejaksaan,” katanya kepada hukumonline, Selasa (17/11).

Tidak hanya Yudi. Amir mengungkapkan, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Maruli Hutagalung juga dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim). Namun, ia menampik jika mutasi tersebut untuk “mengamankan” Maruli dari terpaan isu pengamanan kasus Bansos.

Amir menegaskan, mutasi Maruli menjadi Kajati Jatim adalah mutasi biasa. Terlebih lagi, isu Maruli menerima uang sudah dibantah pihak Kejagung. “Kan isu sudah dibantah tidak benar, sehingga tidak ada ‘penyelamatan’. Tentunya, pimpinan sudah mempertimbangkan (mutasi Maruli) dari segala hal,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, nama Maruli disebut-sebut dalam sidang perkara suap mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Patrice Rio Capella. Saat bersaksi dalam sidang Rio, istri Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti mengaku OC Kaligis pernah menyampaikan ada pemberian uang untuk Maruli.

Evy tidak mengetahui berapa total pemberian uang ke Maruli, tetapi ia sempat dimintakan uang senilai Rp300 juta untuk Maruli. Selain itu, menurut Evy, Rio pernah menjanjikan akan berbicara dengan Jaksa Agung M Prasetyo terkait permasalahan hukum Gatot di Kejagung. Rio berjanji akan pelan-pelan supaya jangan sampai seperti ada intervensi.

Jaksa berprestasi
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menyatakan Yudi adalah salah satu jaksa berprestasi di KPK. Justru Kejaksaan memberikan promosi kepada Yudi untuk menempati jabatan Kepala Bidang Penyelenggara pada Pusat Pendidikan, Pelatihan Manajemen, dan Kepemimpinan, Badiklat Kejagung.

Indriyanto menilai, penarikan Yudi oleh institusi asalnya sama sekali tidak terkait dengan perkara-perkara yang ditangani Yudi di KPK. Karir Yudi di KPK pun boleh dibilang mulus. “Setahu saya, tidak pernah ada teguran (atas kinerja Yudi). Yang bersangkutan pegawai yang taat, ulet, dan satu JPU terbaik KPK,” terangnya.

Sementara, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menambahkan, sejauh ini, baru Yudi yang ditarik kembali ke Kejaksaan. Selain Yudi, belum ada jaksa KPK lain yang ditarik Kejaksaan. Namun, menurutnya, apabila mengacu masa tugas Yudi, sebenarnya penugasan Yudi di KPK belum berakhir.

Yuyuk menjelaskan, Yudi masuk ke KPK pada 2011. Masa tugas pertama Yudi di KPK adalah empat tahun dan dapat diperpanjang selama enam tahun, yaitu tahap pertama empat tahun dan kedua dua tahun. Saat ini, Yudi masuk perpanjangan tahap pertama sejak September 2015. Berarti, masa tugas Yudi baru habis pada September 2019.

Hal itu tertuang dalam Pasal 5 PP No.103 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No.36 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK. Dimana, dalam Pasal 5A ayat (1) disebutkan bahwa pegawai negeri yang diperkerjakan pada Komisi dapat ditarik oleh instansi asal setelah empat tahun melaksanakan tugas.

Selama di KPK, Yudi tercatat banyak menangani kasus besar, antara lain kasus korupsi dan pencucian uang mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, serta kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang melibatkan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya.

Selain itu, ada pula kasus korupsi lain, seperti kasus suap yang melibatkan Siti Hartati Murdaya, kasus suap Hakim PTUN Medan dengan terdakwa OC Kaligis, kasus suap Patrice Rio Capella, dan kasus korupsi penerimaan seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan (SKPN PPh) BCA.

Sebagian kasus korupsi yang ditangani Yudi tergolong sulit. Pasalnya, kasus-kasus tersebut menyangkut korupsi di balik kebijakan dan korupsi politik. Bahkan, Yudi dan timnya pernah menggunakan metode yang tidak biasa untuk membuktikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang Anas.

Tags:

Berita Terkait