Wajar saja jika Jimly pun mengakui bahwa karya ini adalah kelanjutan pemikiran yang penting. “Kajian perbandingan yang dilakukan dalam buku ini sangat penting untuk mengetahui hal-hal universal yang terkait dengan keberadaan lembaga peradilan konstitusi di Asia,” katanya. Selain dari Jimly yang pendiri sekaligus Ketua pertama Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, banyak pujian datang dari para hakim konstitusi lain serta para pakar hukum konstitusi. Kedua penulis buku ini memang sangat mumpuni mengingat perannya sebagai peneliti di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Perlu dicatat bahwa peradilan konstitusi yang diuraikan penulis terbatas model Eropa yang terpusat. Alasan praktis penulis adalah Indonesia menerapkan model Eropa sehingga lebih tepat untuk membandingkan dengan model sejenis. Selain itu, peradilan konstitusi yang terpisah dari Mahkamah Agung dianggap memiliki karakteristik dan mekanisme yang khas dan beragam. Oleh karena itu, berbagai peradilan konstitusi di negara anggota AACC yang menerapkan model model Amerika yang terdesentralisasi tidak menjadi objek kajian. Negara-negara itu ialah Bangladesh, India, Pakistan, Sri Lanka, Nepal, Maladewa, Filipina, Malaysia, Singapura, dan Jepang (hal.8).
Para penulis buku menguraikan hasil riset mereka dalam enam bab. Pembaca tidak secara tiba-tiba disajikan sudut pandang perbandingan seperti judul buku ini. Penulis tampak mengantarkan pembaca perlahan-lahan. Bab Pendahuluan berisi mulai dari sejarah gagasan peradilan konstitusi dari negeri asalnya di Barat hingga akhirnya menyebar ke seantero Asia. Informasi mengenai Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Institusi Sejenis se-Asia (Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions/AACC) tak luput dijelaskan penulis dengan memadai pada bab pertama itu.
Bab 2 berisi pengenalan peradilan konstitusi di Asia sebagai lembaga-lembaga dengan model dan karakter masing-masing. Penulis membagi uraiannya dalam lima wilayah yaitu Asia Tengah (Kirgiztan, Tajikistan, Uzbekistan), Asia Timur (Korea Selatan, Mongolia, Taiwan), Asia Tenggara (Indonesia, Kamboja, Myanmar, Thailand), Asia Selatan (Afghanistan), dan Eurasia (Azerbaijan, Kazakhstan, Rusia, Turki). Sejarah ringkas, desain kelembagaan, hingga regulasi pembentukan di masing-masing negara dijelaskan pada bagian ini. Skema ilustrasi struktur tiap lembaga turut disajikan penulis untuk memudahkan pemahaman pembaca. Bab 3 melanjutkan dengan uraian rinci kewenangan bahkan hukum acara yang digunakan di masing-masing peradilan konstitusi tersebut.
Bab 4 menjadi inti dari buku ini yang berisi analisis perbandingan desain konstitusional peradilan-peradilan konstitusi di Asia. Penulis menyajikan perbandingan kelembagaan dalam hal sistem hukum, model serta penamaan peradilan konstitusi, hingga komposisi, mekanisme pemilihan, dan masa jabatan hakim/anggota tiap lembaga (hal.158-168). Perbandingan kewenangan diuraikan dengan sembilan bentuk mulai yaitu penafsiran konstitusi, pengujian konstitusionalitas, pemakzulan, penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara, penyelesaian sengketa pemilihan umum, penilaian terhadap referendum, pembubaran partai politik, pengaduan konstitusional, dan pertanyaan konstitusional (hal.168-184).
Pembaca akan menemukan bonus berharga yang melampaui janji para penulis dalam judul buku ini. Putusan-putusan monumental yang relevan dengan kewenangan peradilan konstitusi yang dikaji ikut dibahas pada Bab 5. Rupanya penulis merasa perlu membahasnya sebagai pendalaman terhadap fungsi peradilan konstitusi di Asia. Uraian penutup dalam Bab 6 meringkas isi buku sekaligus menyorot pelajaran penting yang bisa diambil untuk peningkatan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Pembaca benar-benar dipandu untuk mendapatkan manfaat praktis dari informasi berlimpah yang disajikan penulisnya.
Tidak berlebihan rasanya untuk mengatakan buku ini berhasil menyajikan bobot informasi yang berat dalam uraian ringkas dan mudah dipahami. Hanya setebal 200-an halaman, ratusan rujukan dari buku, artikel jurnal dan laporan riset terkini, dokumen konstitusi serta undang-undang, bahkan putusan-putusan peradilan konstitusi ‘dijejalkan’ dengan apik dan sistematis. Penulis pun melengkapi buku dengan indeks alfabetis untuk membantu pencarian ulang poin kunci yang dibutuhkan pembaca (hal.259-264). Selamat membaca!
















