Jangan Beri Stigma Buruk Bagi Anak Berhadapan Hukum
Terbaru

Jangan Beri Stigma Buruk Bagi Anak Berhadapan Hukum

Konstitusi menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

RED
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Hari ini, tanggal 23 Juli merupakan Hari Anak Nasional. Di hari ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly meminta masyarakat agar jangan memberi stigma buruk bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Ia meminta, masyarakat jangan melihat Anak Berhadapan Hukum sebagai penjahat kecil.

"Masyarakat harus meninggalkan stigma terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," kata Menkumham Yasonna Laoly sebagaimana dilansir dari Antara, Jumat (23/7).

Yasonna menuturkan, konstitusi Indonesia dengan jelas menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. "Begitupun dengan anak yang berhadapan dengan hukum," tambahnya.

Meskipun anak berhadap dengan hukum harus masuk dalam sistem peradilan pidana anak dan menjalani masa pidana serta pembinaan, lanjut Yasonna, bukan berarti hak atas pembinaan, pendidikan hingga pelayanan kesehatan terabaikan. Menurutnya, kegiatan pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan untuk mempercepat proses kembalinya anak ke tengah keluarga dan lingkungan masyarakat.

Tujuan itu, kata Yasonna, akan lebih mudah tercapai bila semua pihak berkomitmen meninggalkan atau melepaskan stigma buruk. "Mereka jangan lagi dilihat sebagai penjahat kecil, melainkan calon-calon penerus bangsa yang tetap harus dilindungi haknya," ujar Yasonna.

Baca:

Dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional tahun 2021 sebanyak 1.020 anak binaan mendapat remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dari jumlah tersebut sebanyak 1.001 anak mendapat remisi anak nasional I atau pengurangan sebagian masa hukuman dan 19 lainnya mendapat remisi II atau langsung bebas.

Upaya menjaga kepentingan terbaik anak-anak yang berhadapan dengan hukum bisa hadir dalam berbagai bentuk termasuk melalui remisi anak. Pemberian remisi bukan sekadar amanat undang-undang, melainkan bentuk nyata kepedulian pemerintah. "Ini juga untuk mengedepankan kepentingan anak dan mempercepat reintegrasi anak ke tengah-tengah masyarakat," kata Yasonna.

Ia menuturkan, harapan dari pemberian remisi ialah agar anak bisa semakin cepat berkumpul kembali dengan keluarga dan masyarakat dalam rangka menata kembali masa depannya menjadi lebih baik lagi. Yasonna juga mengingatkan jajarannya yang bertugas melakukan pembinaan anak yang sedang berhadapan dengan hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), senantiasa mengedepankan kepentingan terbaik anak.

"Jalankan peran dan fungsi sesuai prinsip-prinsip pemasyarakatan dengan mengedepankan kepentingan terbaik anak dan memastikan semua hak anak terpenuhi," kata dia.

Hidup anak yang berhadapan dengan hukum tidak berhenti sampai di LPKA, perjalanan mereka masih panjang dan adalah tugas negara membimbing serta memberikan bekal untuk bisa menempuh jalan panjang tersebut. Menurut Yasonna, masa depan bangsa terletak di tangan dan pundak anak-anak. Oleh karena itu, melindungi kepentingan anak, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum, sama artinya dengan melindungi masa depan bangsa.

Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia terkait Kasus Pengaduan Anak Tahun 2016-2020:

Hukumonline.com

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga menjelaskan, dari 1.001 anak penerima remisi nasional I, sebanyak 751 anak mendapatkan remisi 1 bulan, sebanyak 129 anak mendapat remisi 2 bulan, 116 anak menerima remisi 3 bulan, dan lima anak memperoleh remisi 5 bulan.

Sedangkan dari 19 anak penerima remisi anak nasional II, sebanyak 16 anak di antaranya mendapatkan remisi 1 bulan dan tiga anak mendapat remisi 3 bulan. Penerima remisi tersebut tersebar di seluruh wilayah di Indonesia. "Bagaimanapun mereka adalah masa depan bangsa yang harus dilindungi," kata Reynhard.

Pada tahun ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Selatan dan Jawa Barat menyumbang penerima remisi anak terbanyak, yakni 70 anak per wilayah. Kemudian Kanwil Kemenkumham Riau dan Jawa Timur masing-masing sebanyak 66 anak serta Kanwil Kemenkumham Lampung 65 anak.

"Kami berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi anak untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik," kata Reynhard.

Meskipun kemerdekaan anak-anak tersebut terbatas karena harus mengikuti pembinaan di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), mereka tetap mendapatkan hak sebagai seorang anak. Pemberian remisi tersebut sekaligus dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional yang mengusung tema "Anak Terlindungi, Indonesia Maju".

Ia menegaskan bahwa r​​​​​emisi juga merupakan bentuk apresiasi serta wujud nyata kehadiran negara dalam mengedepankan masa depan anak. Pemberian remisi adalah upaya pemerintah melalui Kemenkumham mempercepat proses integrasi anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di LPKA. Ia menyebutkan saat ini terdapat 1.864 anak yang tersebar di berbagai LPKA, lembaga pemasyarakatan, dan rumah tahanan negara di seluruh Indonesia. (ANT)

Tags:

Berita Terkait