Jangan Biarkan Kebijakan Mati di Meja Regulasi
OPINI

Jangan Biarkan Kebijakan Mati di Meja Regulasi

Sebelum tinta mengering, negara patut bertanya sekali lagi, apakah regulasi ini benar-benar akan bekerja untuk rakyat? Sebab dalam negara hukum, kebijakan yang baik harus menemukan bentuk hukum yang baik pula. Setiap regulasi yang lahir atas nama negara harus memastikan satu hal bahwa kekuasaan bekerja melalui hukum, dan hukum pada akhirnya bekerja untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat.

•Bacaan 3 Menit
K
Penulis Opini

Sebuah kebijakan pemerintah dapat lahir dari niat yang sangat baik. Rapat digelar, data dihimpun, anggaran disiapkan, bahkan Presiden telah mengambil keputusan. Namun, di tengah perjalanan menuju rakyat, ada satu lorong yang sering luput dari perhatian: regulasi.

Hukumonline
Hukumonline

Di lorong inilah kebijakan menemukan bentuk hukumnya. Di sinilah gagasan besar pemerintah diterjemahkan menjadi pasal, norma, kewenangan, larangan, hak, kewajiban, serta mekanisme pelaksanaan. Persoalannya, apakah setiap rancangan regulasi yang sampai pada tahap akhir benar-benar masih setia pada tujuan kebijakan yang hendak diwujudkannya?

Pertanyaan ini semakin relevan pada 2026. Pemerintah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa dalam 21 bulan telah dijalankan 121 kebijakan transformatif untuk menyelesaikan berbagai persoalan bangsa. Kecepatan mengambil keputusan tentu sangat penting. Namun, semakin banyak kebijakan strategis yang hendak diwujudkan, semakin tinggi pula kebutuhan terhadap regulasi yang tepat, konsisten, sederhana, dan dapat dilaksanakan.

Sebab, kebijakan yang baik dapat kehilangan daya dorong ketika diterjemahkan ke dalam regulasi yang tumpang tindih, tidak sinkron, terlalu rumit, atau tidak cukup membaca dampak implementasinya. Di sinilah kualitas regulasi menjadi persoalan publik, bukan semata persoalan birokrasi. Masyarakat mungkin tidak mengetahui siapa yang menyusun suatu rancangan peraturan. Mereka juga tidak selalu mengikuti panjangnya proses harmonisasi dan pembahasan, namun yang mereka rasakan sederhana, apakah pelayanan menjadi lebih mudah, apakah usaha menjadi lebih pasti, apakah pendidikan lebih baik, apakah bantuan tepat sasaran, dan apakah negara hadir ketika dibutuhkan.

Dengan kata lain, ukuran akhir sebuah regulasi bukan hanya apakah ia selesai ditandatangani, melainkan apakah ia bekerja. Dalam konteks inilah posisi Kementerian Sekretariat Negara menjadi penting. Berdasarkan Perpres Nomor 148 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 1 Tahun 2026, Kemensetneg memiliki fungsi antara lain memberikan dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyiapan izin prakarsa serta penyelesaian rancangan peraturan perundang-undangan, termasuk rancangan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.

Fungsi tersebut menjadikan Kemensetneg berada pada ruang strategis dalam perjalanan regulasi menuju Presiden. Bahkan, pada awal 2026, Kemensetneg melaporkan telah menyelesaikan 435 peraturan perundang-undangan sejak 20 Oktober 2024, antara lain untuk mengurai berbagai sumbatan regulasi dan mendukung program prioritas pemerintah. Namun, ada satu gagasan yang layak diperkuat: sebelum sebuah rancangan regulasi sampai pada tanda tangan Presiden, perlu tersedia ruang untuk menengoknya sekali lagi. Bukan untuk memperpanjang birokrasi. Bukan pula untuk menghambat kebijakan. Justru sebaliknya, untuk memastikan agar keputusan yang hendak diberi kekuatan hukum tidak kehilangan tujuan awalnya.

Penulis menyebutnya sebagai final regulatory recalling peninjauan kembali pada tahap akhir sebelum regulasi disahkan. Pertanyaan yang diajukan sederhana, tetapi fundamental: Apakah norma ini masih sesuai dengan kebijakan yang hendak dilaksanakan? Apakah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi? Apakah kewenangannya jelas? Apakah dapat dilaksanakan oleh kementerian, pemerintah daerah, maupun masyarakat? Dan yang paling penting, apa dampaknya bagi rakyat?

Gagasan ini sebenarnya sejalan dengan semangat pembentukan peraturan perundang-undangan yang tidak berhenti pada tahap pembentukan. Perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah menegaskan pentingnya pemantauan dan peninjauan untuk mengetahui ketercapaian, dampak, dan kemanfaatan suatu undang-undang. Karena itu, recalling tidak semestinya dipahami sebagai keraguan terhadap kebijakan Presiden. Ia justru merupakan bentuk kehati-hatian dalam memastikan kebijakan Presiden memperoleh rumah hukum yang tepat.

Presiden Prabowo sendiri menegaskan bahwa negara harus berdiri di atas hukum dan konstitusi. Pada saat yang sama, pemerintah mendorong reformasi regulasi dan penyederhanaan birokrasi untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan. Dua pesan tersebut bertemu pada satu kebutuhan: regulasi harus berkualitas sekaligus mampu bekerja. Maka, ke depan, kualitas regulasi tidak cukup diukur dari berapa banyak peraturan yang berhasil diselesaikan. Ukurannya harus bergeser: berapa banyak masalah publik yang dapat diselesaikan oleh regulasi tersebut.

Kementerian Sekretariat Negara, sebagai bagian dari sistem dukungan kepada Presiden, memiliki posisi strategis untuk memastikan perjalanan itu. Pintu masuk regulasi harus dijaga agar kebijakan tidak kehilangan arah; pintu terakhir harus dijaga agar norma yang sampai kepada Presiden benar-benar siap menjadi hukum negara. Pada akhirnya, tanda tangan Presiden bukan sekadar goresan tinta. Ia adalah keputusan kenegaraan yang melahirkan konsekuensi hukum bagi jutaan rakyat agar setiap aturan yang lahir dapat diimplementasikan dengan matang di lapangan.

Karena itu, sebelum tinta mengering, negara patut bertanya sekali lagi, apakah regulasi ini benar-benar akan bekerja untuk rakyat? Sebab dalam negara hukum, kebijakan yang baik harus menemukan bentuk hukum yang baik pula. Dan setiap regulasi yang lahir atas nama negara harus memastikan satu hal bahwa kekuasaan bekerja melalui hukum, dan hukum pada akhirnya bekerja untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat.

 

*) Dr. Kaharuddin, S.Ag., M.Hum., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan/sikap Redaksi Hukumonline

regulasikebijakan
Kaharuddin

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info