Beberapa hari belakangan ini Hukumonline dan berbagai media nasional menyajikan berita mengenai kegelisahan komunitas hukum atas hasil seleksi calon hakim agung. Berawal dari kecacatan prosedur seleksi hingga adanya desakan moratorium dari kalangan akademisi. Belakangan muncul dugaan pelanggaran etika anggota Komisi Yudisial (KY), yang berujung pada krisis kepercayaan terhadap lembaga pengawas hakim tersebut.

Berdasarkan hasil pemantauan koalisi masyarakat sipil, proses seleksi bermasalah pada aspek bobot penilaian, pengabaian rekam jejak kandidat, afiliasi, serta minimnya transparansi dan partisipasi publik.
Catatan paling tebal ada pada kualifikasi calon yang diloloskan. Ada calon yang dinilai bermasalah atau kinerja minim justru lolos, sedangkan calon yang berintegritas dengan rekam jejak teruji justru tersingkir pada seleksi tahapan awal di KY.
Hasil seleksi tersebut diajukan KY kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk proses uji kelayakan dan mendapatkan persetujuan. Terakhir pada 2018, DPR menyetujui seluruh calon hakim agung usulan KY yang pada waktu itu hanya dua orang kandidat. Setelahnya DPR lebih sering tidak menyetujui atau menyetujui sebagian. Baru pada seleksi tahun ini DPR menyetujui keseluruhan calon yang berjumlah 11 hakim agung dan 3 hakim ad hoc.
Berkaca dari hal tersebut, dan juga pada beberapa kisah pencalonan hakim konstitusi oleh DPR, tampak pola intervensi yang berubah terhadap independensi kekuasaan kehakiman. Soft intervention terjadi secara senyap pada mekanisme seleksi atau rekrutmen calon hakim, yang apabila dibiarkan terus menerus akan bermuara pada judicial capture. Kondisi ini memicu kekhawatiran berulangnya masa lalu yaitu ketika ancaman hadir berupa intervensi kasar dan nyata di ruang pengadilan.
Guna mencegah krisis yang lebih parah, ide moratorium seleksi hakim agung dalam waktu dekat ini menjadi sangat rasional. Perlu evaluasi mendasar dan penyempurnaan metodologi seleksi yang objektif dan berorientasi pada tujuan penegakan hukum yang berkeadilan, sebagaimana mandat konstitusi.
Jeda Sementara
Belum selesai polemik seleksi hakim agung yang lalu, diketahui KY sudah akan memulai lagi proses seleksi hakim agung dengan alasan kewajiban konstitusional mengisi kursi hakim agung yang kosong serta guna mendukung percepatan penyelesaian perkara (Hukumonline.com, 9/9/2026).

















