Dalam perkara lain, tiga orang pemegang saham dan pengurus (R. Johny Sukirman dkk), pernah menggugat sebelas pemegang saham, notaris dan pejabat DLLAJ Jakarta ke PN Jakarta Timur (TH Panjaitan dkk). Tomsa Silaen dan enam pengurus Metromini lain ikut menjadi turut tergugat. Seperti tertuang dalam salinan putusan, gugatan ini berkaitan dengan penyelenggaraan RUPS Prioritas dan RUPS pada 29 Mei 1995. Para penggugat menilai penyelenggaraan RUPS tidak sesuai anggaran dasar perseroan.
Pada 3 Oktober 1996, PN Jakarta Timur mengabulkan sebagian gugatan Johny Sukirman dkk. Majelis menyatakan RUPS Prioritas dan RUPS 29 Mei 1995 melangg anggaran dasar Metromini, serta menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum keputusan RUPS Prioritas/RUPS sepanjang mengenai pembentukan Tim Formatur. Karena itu pula, susunan pengurus Metromini yang dibuat Tim Formatur pada 2 Juni 1995 tidak berkekuatan hukum.
Pengadilan Tinggi Jakarta memperbaiki sedikit amar putusan PN. Putusan MA No. 582 K/Pdt/1998 juga menolak permohonan kasasi para pihak. Pengurus PT Metromini yang menjadi turut tergugat dalam perkara ini mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Putusan PK terbit pada 20 Oktober 2011. Isinya menolak permohonan PK M. Taufik Djalal, TH Panjaitan dkk.
Dari perkara-perkara tersebut terungkap penyelengaraan Rapat Umum Pemegang Saham telah menyeret pemegang saham dan pengurus Metromini ke dalam pusaran kasus. Dan kini, Nofrialdi mencoba mencari kepastian hukum tentang penyelenggaraan RUPS di Mahkamah Konstitusi.
















