Jenderal Aktif Jabat Komisaris, Menteri BUMN Diingatkan Ketentuan UU TNI dan Polri
Berita

Jenderal Aktif Jabat Komisaris, Menteri BUMN Diingatkan Ketentuan UU TNI dan Polri

Pemerintahan sipil seharusnya tidak menggoda dan turut memastikan profesionalitas TNI-Polri dengan tidak memberikan jabatan-jabatan tertentu.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Karena itu Ikhsan menyebutkan terdapat sejumlah catatan terkait penempatan perwira tinggi dan jenderal aktif dalam jabatan direksi dan komisaris BUMN. Menurut Ikhsan hal ini menggambarkan keenggan (unwilling) pemerintah dalam pelaksanaan reformasi TNI/Polri, serta secara khusus pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan. (Baca juga: Kekayaan BUMN Bukan Bagian Keuangan Negara)

Lebih jauh menurut Ikhsan, peran militer dalam ranah sipil menjadi gambaran kemunduran reformasi TNI pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo. “Penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil, dalam hal ini perusahaan BUMN, menjadi bagian dari kemunduran tersebut,” tegas Ikhsan.

Dalam Laporan 2 Dekade Reformasi TNI (2019) SETARA Institute juga mencatat perluasan peran militer dalam ranah sipil berupa pelibatan militer dalam program ketahanan pangan, cetak sawah, pengawasan harga sembako, BULOG, MOU dengan pelbagai K/L, pengenalan lingkungan sekolah.

Dalam laporan tersebut juga menyebutkan revisi UU TNI salah satu poinnya adalah penambahan 6 Kementerian/Lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit aktif, yakni Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Staf Kepresidenan, BNPT, BNPB, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, dan Badan Keamanan Laut.

Ikhsan mengingatkan, pemerintahan sipil seharusnya tidak menggoda dan turut memastikan profesionalitas TNI-Polri dengan tidak memberikan jabatan-jabatan tertentu dan/atau membuka kerjasama-kerjasama di luar tugas pertahanan, keamanan, dan tugas perbantuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Menurut Ikhsan, reformasi TNI dan Polri harus berjalan dua arah atau timbal balik. TNI-Polri fokus melakukan reformasi, sementara presiden/DPR/politisi sipil wajib menjaga proses reformasi itu berjalan sesuai mandat Konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Dalil Kementerian BUMN yang berkaitan konflik sosial dengan masyarakat dalam persoalan tanah dan perizanan sebagai pertimbangan pengangkatan perwira TNI-Polri kedalam jajaran petinggi perusahaan BUMN, menurut Ikhsan justru semakin mencerminkan pendekatan keamanan dan aparat dalam penanganan konflik sosial yang berkaitan dengan isu lingkungan. 

Tags:

Berita Terkait