Jerat Hukum Penyelundupan Ekspor
Terbaru

Jerat Hukum Penyelundupan Ekspor

Penyelundupan tentu merugikan negara karena tidak membayar pungutan kepada kas negara.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

1.Pungutan negara berupa bea masuk dan pajak, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam rangka kegiatan impor barang.

2.   Pungutan negara berupa bea keluar yang pengenaannya bea keluar terhadap barang ekspor diatur lebih lanjut oleh peraturan pemerintah.

3.      Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam rangka kegiatan impor dan ekspor barang.

Tidak terpenuhinya hal  tersebut oleh negara, mengakibatkan penerimaan negara menjadi berkurang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.

Terkait penyelundupan telah diatur dalam ketentuan Pasal 102, Pasal 102 A, dan Pasal 102 B UU No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa barangsiapa yang mengimpor atau mengekspor atau mencoba mengimpor atau mengekspor barang tanpa mengindahkan ketentuan UU ini dipidana karena melakukan penyelundupan.

Untuk penyelundupan barang ekspor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000.00 dan paling banyak Rp5.000.000.000.00.

Undang-Undang Kepabeanan belum mengatur konsep pengembalian kerugian negara secara tegas sebagaimana negara-negara seperti Singapura, Malaysia, dan China yang sudah berhasil mengatasi tindak pidana penyelundupan karena telah menggunakan dan mengutamakan konsep “pengembalian kerugian negara”.

Oleh karenanya, pemerintah perlu melakukan pembaruan terhadap UU Kepabeanan, khususnya mengenai formulasi sanksi pidana atas tindak tindak pidana penyelundupan, dengan mengutamakan dan berdasarkan konsep “pengembalian kerugian negara” yang bermanfaat bagi kepentingan bangsa dan negara Indonesia.

Sejalan dengan hal tersebut, dalam kaitannya dengan perdagangan internasional, UU Kepabeanan dapat mengikuti konvensi internasional dan praktik kepabeanan internasional sehingga perlu melakukan penyesuaian UU Kepabeanan Indonesia dengan menambahkan atau mengubah ketentuan sesuai dengan konvensi tersebut.

Tags:

Berita Terkait