Beberapa hari yang lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membacakan putusan dismissal terhadap perkara penyelesaian sengketa perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Putusan dismissal tersebut dibacakan sebanyak beberapa tahap persidangan pada Selasa, 4 Februari 2025 – Rabu, 5 Februari 2025. Pembacaan secara bertahap tersebut merupakan konsekuensi dari banyaknya permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024 yang diterima oleh MK.

Jumlah perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 yang dimohonkan ke MK mencapai 310 kasus. Dari jumlah itu, hanya terdapat 40 perkara atau setara dengan 12,90% yang berlanjut ke sidang pembuktian. Mayoritas perkara berujung dengan putusan dismissal dengan alasan tidak dapat diterima yang mencapai 227 perkara atau setara dengan 73,22%. Putusan dismissal itu juga dilakukan dengan alasan penarikan kembali permohonan sebanyak 29 perkara atau setara dengan 9,35%; alasan permohonan gugur sebanyak 8 perkara atau setara dengan 2,58%; dan alasan MK tidak berwenang sebanyak 6 perkara atau setara dengan 1,94%.
Baca Juga:
Menyoal Pengalihan Dukungan Parpol di Sengketa Hasil Pilkada
Begini Mekanisme Sidang Perselisihan Pilkada 2024 di MK
Lebih lanjut, jumlah perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 dua kali lipat lebih besar dibandingkan jumlah perkara perselisihan hasil Pilkada 2020. Pada Pilkada 2020, jumlah perkara perselisihan hasil hanya berjumlah 151 perkara. Dari jumlah tersebut, hanya terdapat 34 perkara atau setara dengan 22,52% yang berlanjut ke sidang pembuktian. Mayoritas perkara berujung dengan putusan dismissal dengan alasan tidak dapat diterima sebanyak 104 perkara atau setara dengan 68,87%. Selain alasan tidak dapat diterima, terdapat alasan ditarik kembali sebanyak 7 perkara atau setara dengan 4,64%; alasan gugur sebanyak 2 perkara atau setara dengan 1,32%; dan alasan tidak berwenang sebesar 4 perkara atau setara dengan 2,65%.
Ambang Batas Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada dan Judicial Activism
Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU 10/2016) mengatur secara terperinci mengenai ketentuan ambang batas permohonan perselisihan hasil Pilkada dengan mengatur ambang batas berdasarkan tingkatan daerah dan banyak penduduknya. Pengaturan tersebut diatur secara berjenjang dengan rumus klasifikasi ambang batas berupa semakin besar penduduk semakin kecil ambang batas selisih suara sah untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada. Lebih lanjut, rumus klasifikasi tersebut disusun dengan menggunakan interval rentang jumlah penduduk.
Misalnya, pada Pilkada Provinsi, Provinsi dengan jumlah penduduk kurang dari 2 juta orang memiliki ambang batas selisih sebesar 2%. Ambang batas tersebut mengecil menjadi 1,5% bagi Provinsi yang memiliki jumlah penduduk dengan interval 2–6 juta orang. Pengecilan ambang batas menjadi 1% terjadi pada Provinsi dengan jumlah penduduk 6–12 juta orang. Adapun bagi Provinsi yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 12 juta orang memiliki ambang batas sebesar 0,5%.
Besaran ambang batas pada Pilkada Provinsi tersebut serupa dengan Pilkada Kabupaten/Kota di mana Kabupaten/Kota yang memiliki jumlah penduduk kurang dari 250 ribu memiliki ambang batas sebesar 2%. Ambang batas tersebut mengecil menjadi 1,5% bagi daerah dengan jumlah penduduk dengan interval sebesar 250–500 ribu orang. Adapun bagi daerah berpenduduk dengan interval sebesar 500 ribu–1 juta orang memiliki ambang batas sebesar 1%. Persentase ambang batas tersebut mengecil lagi menjadi 0,5% bagi daerah dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta orang.
















