Juniver Girsang Beberkan Urgensi Pembentukan Dewan Advokat Nasional
Terbaru

Juniver Girsang Beberkan Urgensi Pembentukan Dewan Advokat Nasional

Pembahasan Dewan Advokat Nasional akan dimulai dengan pembentukan Dewan Kehormatan Bersama terlebih dahulu. Peradi SAI telah menyepakati dengan beberapa organisasi advokat lain dan akan menyampaikan ke DPR untuk segera membahas revisi UU Advokat.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit

Sudah tidak relevan

Sementara itu, Advokat Senior Denny Kailimang juga memberikan pandangan terkait perubahan yang perlu dilakukan dalam Undang-Undang Advokat. Denny menyatakan bahwa sistem single bar yang selama ini diterapkan sudah tidak relevan lagi dan perlu diganti dengan sistem yang lebih fleksibel dan bisa menampung banyak organisasi advokat dengan pengaturan yang jelas.

"Saya rasa kita perlu segera mengubah Undang-Undang Advokat. Sistem 'single bar' sudah tidak memungkinkan lagi, kita butuh Dewan Advokat Nasional yang dapat mengatur segala sesuatu secara lebih terstruktur," ujarnya pada kesempatan yang sama.

Hukumonline.com

Advokat Senior Denny Kailimang.

Denny melihat sistem ini sudah tidak memungkinkan lagi untuk dipertahankan. Menurutnya, yang lebih tepat adalah membentuk Dewan Advokat Nasional. Jadi, siapapun bisa mendirikan organisasi advokat, tapi dengan syarat tertentu.

Ia menjelaskan syarat yang harus dipenuhi, seperti organisasi tersebut harus memiliki sejumlah cabang dan jumlah anggota di tiap cabang sesuai yang diatur dalam undang-undang. Tujuannya untuk memastikan adanya pengaturan dan pemerataan layanan hukum oleh advokat di seluruh Indonesia, sehingga pencari keadilan di daerah pun bisa merasakan keadilan melalui pendampingan advokat. Dengan sistem ini, tiap cabang akan memiliki kriteria dan jumlah anggota yang ditentukan, layaknya sistem liga.

“Seperti Liga Inggris atau Liga 1 Indonesia, bisa banyak peserta, tapi semua harus memenuhi syarat. Begitu pula dengan organisasi advokat. Boleh banyak, tapi harus memenuhi ketentuan soal jumlah cabang dan jumlah anggota di tiap cabang,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info