Juniver Girsang Minta Para Advokat Bersatu Pasca Putusan MK
Utama

Juniver Girsang Minta Para Advokat Bersatu Pasca Putusan MK

Dengan banyaknya organisasi advokat diperlukan penyamaan satu kode etik, satu pengawas, serta tim penilai agar para advokat memiliki kualitas yang standar secara keseluruhan. Salah satunya dengan mendorong nasib pembahasan RUU Advokat.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Sempat terjadi pertemuan 3 Peradi dan terdapat kesepakatan yakni konsensus untuk melakukan Munas bersama. Namun terdapat salah satu pihak yang tidak memiliki niatan yang sama untuk menyatukan 3 Peradi. Akibatnya, saat ini bermunculan kurang lebih 97 organisasi advokat yang memiliki wewenang mengambil sumpah advokat.

“Akibatnya seleksi menjadi advokat sekarang ini seperti mengejar setoran, dan mereka setelah disumpah mendapat izin sebagai advokat yang bertindak bersikap  seperti orang jalanan yang tidak berpendidikan,” ujarnya miris.

Dalam acara halal bertema "Merajut Kasih Sayang: Keadilan dan Kesatuan", pasca digelarnya pilpres, Juniver menginginkan Peradi dan berbagai organisasi advokat lain yang terpecah belah imbas banyaknya organisasi advokat yang baru berdiri bisa bersatu kembali.

Baginya, dengan banyaknya organisasi advokat diperlukan penyamaan satu kode etik, satu pengawas, serta tim penilai agar para advokat memiliki kualitas yang standar secara keseluruhan. Untuk menyatukan para advokat dengan beragam organisasi itu, menurut Juniver, DPN Peradi SAI mendorong kembali agar ada pembahasan revisi UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Demi menjaga kehormatan organisasi profesi advokat,” harapnya.

Lebih lanjut advokat senior itu khawatir bila tidak terdapat revisi UU Advokat yang salah satunya berfungsi untuk menjaga etika dan kredibilitas advokat itu sendiri, bakal banyak muncul advokat-advokat ‘nakal’ yang bertindak sesuka hati dan semena-mena.

“Muara dari semua ini adalah perpecahan organisasi dan harus kita satu padukan organisasi tersebut dalam satu payung organisasi advokat dengan menggolkan UU Advokat,” papar Juniver.

Pria kelahiran Medan 3 Juni 1962 itu melanjutkan perjuangan dalam mendukung kelanjutan nasib RUU Advokat dengan mengumpulkan dan membuat satu aturan yang tidak lagi single bar, tetapi mesti multi bar demi menjaga kehormatan organisasi profesi organisasi advokat Indonesia. 

“Saat ini kita sedang menggagas bagaimana menertibkan para advokat ke depan. Saat ini sudah ada 97 organisasi advokat. Kita harus menyatukan satu pengawas, kualitas yang betul-betul, bukan abal-abal untuk mewujudkan satu penilai/penguji,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Panitia Halal Bihalal DPN Peradi SAI Handoko Taslim menambahkan organisasinya tidak hanya konsentrasi pada persoalan hukum semata, tetapi juga terus menggemakan nilai-nilai berbagi terhadap sesama yang membutuhkan. Seperti anak-anak panti berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas serta anak-anak yatim piatu.

“Acara berbagi kasih dengan anak-anak penyandang disabilitas sudah dilakukan pada 26 April di Yayasan Sayap Ibu di Bintaro, sedangkan acara dengan anak-anak yatim piatu sudah diadakan pada 29 April di Yayasan Masjid At-Taqwa Sunter,” kata Handoko.

Tags:

Berita Terkait