Jurnalis Diajak Terlibat Awasi Investasi Bodong
Aktual

Jurnalis Diajak Terlibat Awasi Investasi Bodong

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Secara kelembagaan, di wilayah kerja OJK Kantor Regional VIII Bali & Nusa Tenggara, terdapat 164 perusahaan keuangan atau investasi yang melakukan aktivitas mobilisasi keuangan.Dari jumlah itu, terdapat 32 perusahaan yang masuk dalam pengawasan OJK yang penyebarannya berada di tiga provinsi yang masuk dalam wilayah kerja Kantor Regional VIII."Dari 32 perusahaan itu ada delapan perusahaan yang berada di Bali, khusus di Denpasar dan Badung. Selebihnya, di NTT dan NTT," katanya.Ia menyebutkan sebanyak 132 perusahaan berada di bawah pengawasan sejumlah lembaga lainnya, antara lain, Kementerian Agama berkaitan dengan perusahaan atau lembaga pembiayaan haji.Dengan satgas itu, kata dia, setiap persoalan yang berkaitan dengan investasi bodong bisa langsung diselesaikan.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info