Kadin Sambut Baik Peresmian OSS Berbasis Risiko
Terbaru

Kadin Sambut Baik Peresmian OSS Berbasis Risiko

Pemerintah perlu memastikan pelayanan OSS, termasuk yang Berbasis Risiko berjalan lancar. Pemerintah pusat dan daerah diharap konsisten dalam menerapkan OSS Berbasis Risiko.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Kamdani menyambut baik peresmian Online Single Submission Berbasis Risiko oleh Presiden Jokowi, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Shinta meyakini OSS Berbasis Risiko akan meningkatkan kemudahan, transparansi, dan kepastian birokrasi investasi di Indonesia. OSS Berbasis Risiko juga menunjukkan integritas Indonesia sebagai negara ramah investasi. 

“Ini sangat penting karena selama ini investor asing kerap terkendala ketidakpastian birokrasi perizinan usaha dan bottlenecking realisasi investasi karena izin usaha dari pusat-daerah kerap tidak sinkron dan tidak ada kepastian kapan selesainya,” kata Shinta seperti dilansir Antara di Jakarta, Senin (9/8).

Apabila terus disempurnakan, OSS sebagai instrumen yang memfasilitasi realisasi investasi di Indonesia akan mampu menyelesaikan secara permanen masalah ketidaksinkronan aturan pemerintah pusat dan daerah, serta ketidakpastian kapan perizinan akan terbit. (Baca: OSS Berbasis Risiko Resmi Diluncurkan)

Menurut Shinta, pemerintah perlu memastikan pelayanan OSS, termasuk yang Berbasis Risiko, berjalan lancar. Selanjutnya, ia meminta pemerintah pusat dan daerah konsisten dalam menerapkan OSS Berbasis Risiko.

“Ini sangat penting karena OSS hanya akan berfungsi dengan baik sebagai instrumen fasilitasi realisasi investasi bila izin-izin yang dikeluarkan OSS betul-betul dijalankan dengan konsisten dan seragam di pusat-daerah. Sehingga layanan investasi di seluruh Indonesia betul-betul meningkat secara konkrit, bukan hanya untuk sebagian daerah,” ucap Shinta.

Pemerintah pusat juga perlu terus memastikan bahwa izin yang dikeluarkan oleh OSS dapat diterima pemda meskipun terjadi pergantian kepemimpinan baik di daerah maupun di pusat itu sendiri.

Review berkala untuk memastikan layanan OSS terus up to date dan sesuai dengan kebutuhan investor dinamis juga penting. Ini untuk memastikan tingkat layanan OSS terus menerus business-friendly dan relevan terhadap dinamika kebutuhan investor yang akan terus berubah di masa mendatang sesuai dengan inovasi-inovasi usaha yang ada,” imbuh Shinta.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institut for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad berpendapat pemerintah daerah (Pemda) perlu diberi waktu tenggang untuk memberikan perizinan investasi melalui Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko.

“Masa tenggangnya berganti jenis perizinan. Kalau risiko tinggi, pasti lebih lama. Kalau yang rendah, satu atau beberapa hari, tapi harus diberi warning,” kata Tauhid.

Menurut Tauhid, sistem OSS Berbasis Risiko perlu memberikan peringatan keras untuk proses pemberian izin usaha berisiko tinggi yang mendekati deadline. Kalau perlu, katanya, pemda bisa diberikan masa tenggang.

Pasalnya, infrastruktur dan regulasi di beberapa daerah masih menghambat pemda untuk membuat keputusan secara cepat. Di samping itu, beberapa daerah belum memiliki Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) sebagai dasar pengambilan keputusan terkait investasi yang akan masuk ke daerah

“Baru sekitar 70 pemda yang memiliki RDTR, sementara kita memiliki sekitar 500-an pemda tingkat kabupaten dan kota. Yang belum memiliki kan harus menotifikasi juga, daerahnya termasuk hijau, tidak boleh dibangun industri, penyangga lingkungan atau bagaimana,” ucapnya.

Tauhid memandang selama satu tahun penerapan OSS Berbasis Risiko, pemda baru akan melakukan penyesuaian baik dalam birokrasi maupun regulasi. Namun, menurutnya, OSS sebetulnya bukan satu-satunya faktor penentu investasi yang masuk ke Indonesia.

Tauhid memandang dengan atau tanpa OSS Berbasis Risiko, tren investasi yang masuk ke Indonesia sebetulnya bertumbuh, terutama pada sektor jasa karena Indonesia memiliki pasar yang besar.

“Misalnya telekomunikasi, konsumsi kita besar banget di sektor ini. Karena penduduk kita banyak mengkonsumsi, akhirnya meski tanpa OSS, investasi kita ini tinggi selama beberapa tahun terakhir,” ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi bersama Menteri Investasi Bahli Lahadalia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani meluncurkan OSS Berbasis Risiko.

Dalam peluncuran tersebut, Bahlil mengatakan pemerintah daerah memiliki waktu 20 hari untuk memutuskan apakah akan memberi izin atau tidak terhadap rencana investasi berisiko tinggi yang masuk ke daerah. Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) investasi yang memiliki risiko tinggi pun telah diatur dalam OSS Berbasis Risiko tersebut.

Karena itu, apabila pelaku usaha telah memenuhi syarat investasi dalam waktu 20 hari, tetapi pemda tidak kunjung memberikan perizinan, sistem akan menyetujui secara otomatis.

 

Tags:

Berita Terkait