KAI Gagas Peran Kemenkumham Seleksi Organisasi Advokat
Utama

KAI Gagas Peran Kemenkumham Seleksi Organisasi Advokat

Indra Sahnun Lubis mendesak Kemenkumham membuat aturan yang memuat kriteria organisasi mana saja yang boleh mengajukan pengambilan sumpah advokat.

Oleh:
RIA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kebijakan MA terkait sumpah advokat. Ilustrasi: BAS
Ilustrasi kebijakan MA terkait sumpah advokat. Ilustrasi: BAS
Pro dan kontra mengenai Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 (Surat KMA 73) yang mengatur soal kewenangan Ketua Pengadilan Tinggi untuk mengangkat sumpah advokat dari organisasi manapun masih terus bergulir. Surat yang dikeluarkan M Hatta Ali 25 September 2015 lalu mengundang banyak tanggapan dari berbagai kalangan, terutama para pimpinan organisasi advokat.

Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Indra Sahnun Lubis merupakan salah satunya. Indra mengatakan bahwa apa yang diatur dalam Surat KMA Nomor 73 tersebut tidak tepat. Ia pun tak heran kalau Surat KMA 73 ini kerap menjadi ‘kambing hitam’ soal isu menurunnya kualitas advokat, karena ia merasa sudah seharusnya kewenangan mengajukan sumpah bagi advokat yang telah memenuhi syarat diberikan kepada organisasi tertentu saja.

“Itu yang salah. Untuk pengangkatan advokat itu harusnya ada seleksi organisasi mana yang boleh mengajukan sumpah advokat kepada Ketua Pengadilan Tinggi. Nah tetapi di Surat KMA ini kan malah tidak ada seleksi (organisasi) sama sekali,” tutur Indra ditemui di sela-sela acara ulang tahun KAI ke-8 yang digelar di Jakarta, Senin (30/5).

Untuk itu, Indra berharap ada peran pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyeleksi organisasi advokat. Ia berharap, Kemenkumham mampu membuat satu aturan baru yang memuat kriteria organisasi mana saja yang boleh mengajukan pengambilan sumpah advokat.

“Kalau dia tidak berperan, nanti kita yang aktif duluan. Kita sudah ada niat nanti akan audiensi ke DPR, ke Kemenkumham, supaya dibikin secara rinci lagi soal seleksi organisasi advokat yang bisa mengajukan sumpah ini,” ungkapnya.

Guna menata kembali kualitas para advokat, maka menurut Indra langkah yang harus diambil adalah menyatukan organisasi advokat yang terlanjur tercerai-berai. Hal ini juga sejalan dengan alasan utama Surat KMA Nomor 73 diterbitkan, yaitu pecahnya organisasi advokat di Indonesia.

Saat Surat KMA tersebut terbit, juru bicara MA Suhadi memang menyebutkan kebijakan tersebut merupakan solusi sementara dari perpecahan dalam profesi advokat. Kebijakan ini terbit karena saat ini PERADI sudah pecah menjadi tiga kubu. Selain itu, pengurus organisasi advokat dari KAI dan organisasi lain juga menuntut untuk bisa disumpah ke Pengadilan Tinggi.

Sayangnya, kata Indra, misi untuk menyatukan advokat masih belum bisa terealisasi dalam waktu dekat. Ia masih melihat para pimpinan organisasi masih mengedepankan ego masing-masing. Menurutnya, pemimpin-pemimpin tersebut tidak punya kesadaran sedikit pun untuk memperjuangkan untuk mencapai tujuan bersatunya advokat.

Hampir senada dengan Indra, sebelumnya Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Otto Hasibuan telah menyatakan sikapnya yang tidak sepakat terhadap Surat KMA Nomor 73. Bedanya bila Indra berencana ke Kemenkumham, beberapa waktu lalu Otto menggulirkan wacana akan untuk menggugat surat tersebut.

Pasalnya, Otto menilai Surat KMA Nomor 73 telah mengambil sebagian kewenangan PERADI, yaitu menjadi penentu dalam lulus tidaknya calon advokat dalam ujian yang merupakan salah satu syarat pengangkatan. “Soal sumpah, memang dikatakan boleh organisasi yang lain, tetapi syarat-syarat untuk disumpah ini yang menentukan adalah organisasi advokat dalam hal ini PERADI. Jadi ini Mahkamah Agung (melalui pengadilan tinggi) telah mengambil sebagian kewenangan PERADI,” kata Otto.

Sementara Indra dan Otto ada di kubu berseberangan dari keberadaan Surat KMA 73, KAI yang dinahkodai Tjoetjoe  Sandjaja Hernanto justru bersyukur dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu. Menurutnya, Surat KMA ini lah yang ditunggu-tunggu untuk menyelamatkan kemelut organisasi advokat. PERADI kubu Juniver Girsang pun mengakui hal ini sebagai suatu solusi.
Tags:

Berita Terkait