Kala KPK dan Terdakwa e-KTP Kompak Menentang Putusan Banding
Utama

Kala KPK dan Terdakwa e-KTP Kompak Menentang Putusan Banding

Peran Andi Narogong yang disebut sebagai pelaku utama akan berimbas sulitnya KPK meminta pelaku untuk bekerja sama.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

"Satu hal yang cukup mengkhawatirkan, orang akan enggan untuk menjadi JC dan membuka keterangan tentang peran pihak lain yang lebih besar jika kita tidak secara proporsional memberi keringanan tuntutan dan hukuman atau fasilitas lain," jelas Febri.

 

Alasan hukuman diperberat

Dalam pertimbangannya, Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak sependapat dengan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Andi Narogong dan lamanya pidana penjara pengganti atas uang pengganti kerugian negara. Alasannya putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dirasa tidak adil karena sejumlah alasan.

 

Pertama, masalah e-KTP adalah masalah yang dihadapi seluruh warga negara Indonesia saat ini, karena faktanya banyak warga negara yang belum memiliki e-KTP. Pemerintah, kata majelis, hanya memberikan surat keterangan sebagai bukti bahwa warganya bertempat tinggal di suatu daerah.

 

"Akan tetapi ketika ada warga yang berhubungan dengan suatu urusan yang mengharuskan adanya e-KTP, maka warga tersebut harus menemui jalan panjang untuk mengurus keperluannya ataupun kepentingannya tersebut," terang majelis.

 

Kedua, dirasa tidak adil ketika warga negara harus mengurus keperluannya, namun tak kunjung selesai hanya karena belum terbitnya e-KTP yang bersangkutan. Ketiga, apabila uang proyek pengadaan e-KTP tidak diselewengkan, maka keperluan warga negara akan bukti kependudukan yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) ini dapat dinikmati oleh Warga Negara Indonesia secara luas.

 

Pertimbangan terakhir, uang yang diselewengkan tersebut adalah uang negara yang sumbernya dari APBN dari hasil pemasukan pajak dari Warga Negara Indonesia.

 

"Menimbang, bahwa dengan alasan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Tinggi berpendapat penjatuhan pidana dan pidana pengganti atas uang pengganti kerugian Negara dirasa adil dan tepat sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini," jelas majelis.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait