Kapasitas Satgas Ops Penanggulangan Peredaran Barang Palsu Akan Diperkuat
Terbaru

Kapasitas Satgas Ops Penanggulangan Peredaran Barang Palsu Akan Diperkuat

DJKI ingin membuat Moment of Understanding dengan Homeland Security Investigations (HSI).

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham, Anom Wibowo, mengatakan bahwa penanggulangan peredaran barang palsu saat ini tengah menjadi perhatian seluruh dunia. Indonesia dan Amerika Serikat yang memiliki kepedulian tinggi akan hal tersebut berniat menjalin kerja sama dalam penanggulangan peredaran barang palsu.

“DJKI ingin membuat Moment of Understanding antara Homeland Security Investigations (HSI). Nanti perjanjiannya bisa bersama Menteri (Hukum dan HAM) atau bisa juga bersama Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual,” jelas Anom pada Senin, (7/11).

Isi dari perjanjian tersebut antara lain mengenai penguatan kapasitas penegak hukum di Indonesia, pertukaran informasi, dan kerja sama penegakan hukum antara Amerika Serikat dan Indonesia. Kerja sama ini dianggap penting bagi kedua belah pihak terutama karena membawa dampak besar pada isu perdagangan dunia.

Baca Juga:

“Perjanjian ini sangat strategis terutama dalam pengendalian pemalsuan barang dan peredarannya. Mudah-mudahan dengan kerja sama ini kita bisa menunjukkan keseriusan kita dalam penegakan hukum kekayaan intelektual sehingga bisa keluar dari Priority Watch List,” kata Anom yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas Operasional (Satgas Ops) Penanggulangan Status Priority Watch List.

United States Trade Representative (USTR) menetapkan Indonesia masuk dalam Priority Watch List karena dinilai memiliki cukup banyak kasus pelanggaran KI. Oleh karena itu, DJKI menilai peningkatan kapasitas penegak hukum dan kerja sama dengan berbagai pihak menjadi salah satu kunci untuk keluar dari status tersebut.

“Pada 2023 nanti kita minta dukungan untuk penguatan capacity building. Ada 10 kementerian/lembaga yang akan ikut dalam capacity building ini pada 30 Januari - 2 Januari 2023,” jelas Anom.

Peserta dalam peningkatan kapasitas ini merupakan anggota Satgas Ops yang dipimpin oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Anggota lainnya antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Keuangan, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kemudian, Kejaksaan RI juga akan ikut bergabung dalam pelatihan ini.

Sebelumnya, beredarnya barang palsu tentu merugikan khususnya untuk para konsumen. Mereka akan mendapatkan barang berkualitas rendah yang tidak sesuai dengan harapan, bahkan terdapat juga produk kesehatan palsu yang mengakibatkan kerugian kesehatan dan keselamatan konsumen.

“Hal inilah yang menjadi tantangan untuk Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam menangani peredaran barang palsu tersebut khususnya di lokapasar. Untuk itu perlu strategi dalam bentuk regulasi untuk memformulasikan aturan yang diperlukan sebagai upaya mencegah dan memberantas peredaran produk palsu,” lanjut Anom.

Ke depannya diharapkan penegakan hukum kekayaan intelektual akan semakin baik untuk membangun citra yang positif bagi Indonesia sehingga pada akhirnya bisa berkontribusi dalam upaya mendukung Indonesia keluar dari Priority Watch List dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info