Kasasi Andi Agustinus Tekankan Status Justice Collaborator
Berita

Kasasi Andi Agustinus Tekankan Status Justice Collaborator

KPK berharap hakim menghargai status JC yang diberikan kepada Andi Agustinus.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Terdakwa kasus e-KTP Andi Agustinus saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Terdakwa kasus e-KTP Andi Agustinus saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES

Andi Agustinus alias Andi Narogong mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengadilan tingkat banding itu diketahui menghukum Andi dengan pidana 11 tahun penjara, 3 tahun lebih berat dari Pengadilan Tipikor Jakarta yang memutus selama 8 tahun.

 

Dalam keterangan tertulisnya, kuasa hukum Andi, Samsul Huda mengatakan kasasi itu sendiri diajukan pada 19 April 2018 lalu. Alasannya bukan karena kliennya ini tidak merasa bersalah, tetapi putusan PT DKI Jakarta dirasa belum memenuhi unsur keadilan.

 

Samsul keberatan dengan pertimbangan PT DKI yang menempatkan Andi sebagai pelaku utama tanpa pertimbangan yang cukup. Padahal, disisi lain hakim tinggi tetap menyatakan kliennya merupakan Justice Collaborator (JC).

 

"Hal itu jelas merupakan pertimbangan hukum yang saling bertentangan secara diametral. Mengingat berdasarkan SEMA No.4/2011 seorang Justice Collaborator sudah pasti bukan seorang Pelaku Utama," ujar Samsul, Rabu (9/5/2018). Baca Juga: Kalau 3 Terdakwa Status JC Dihukum Lebih Berat Bagaimana dengan Novanto

 

Samsul juga menolak kliennya disebut sebagai pelaku utama karena bukan merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan menyusun ataupun mengendalikan proses anggaran dan pelaksanaan proyek e-KTP. Selain itu, Andi tidak mempunyai hak untuk mengurus ataupun dilibatkan langsung karena sepenuhnya menjadi urusan Pemenang Lelang, yakni Konsorsium PNRI.

 

Penambahan hukuman dari 8 menjadi 11 tahun yang diputus PT DKI juga dianggap tidak memiliki dasar pertimbangan yang memadai. Sebab, pertimbangan yang diambil hakim tinggi mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dari pengadilan tingkat pertama.

 

"Hal ini sangat tidak adil bagi klien kami. Sebagai Justice Collaborator sebagaimana ditegaskan sendiri oleh Putusan PT DKI No. 5 ataupun Putusan PN Jakpus No.100 yang diambil alih pertimbangan hukumnya oleh Putusan PT DKI, seharusnya klien kami menurut keadilan, hukum, perundang-undangan, maupun konvensi internasional yang telah diratifikasi menjadi undang-undang, diperingan hukumannya," jelas Samsul.

 

Konvensi internasional yang dimaksud yakni Pasal 37 ayat (2) Konvensi Persatuan Bangsa-Bangsa tentang Anti Korupsi (United Nations Convention Against Corruption) Tahun 2003 yang telah diratifikasi UU No. 7 Tahun 2006, Pasal 26 ayat (2) Konvensi PBB Anti Kejahatan Transnasional yang Terorganisasi (United Nations Convention Against Transnational Organized Crimes) Tahun 2000 yang diratifikasi UU Nomor 5 Tahun 2009.

 

"Kenyataannya Putusan PT DKI No.5 justru memperberat hukuman klien kami, adalah hal yang tidak sesuai dengan keadilan dan hukum ataupun perundang-undangan," tegasnya.

 

Samsul melanjutkan kliennya sudah semaksimal mungkin membantu penyidik mengungkap kasus ini hingga menyandang status JC. Tujuannya, tidak lain hanya ingin berlaku jujur, korektif, terus terang kepada Penyidik dan Penuntut Umum KPK. Dengan mengungkap peristiwa sebenarnya, guna meletakkan kebenaran pada tempat yang seharusnya, sehingga Majelis Hakim Tingkat Pertama dapat menyusun pertimbangan hukum yang tepat dalam putusannya.

 

Putusan Pengadilan Tinggi yang menyebut kliennya sebagai pelaku utama dan memperberat hukuman, menurut Samsul sama saja menganggap status JC sebelah mata. Padahal, keterangan kliennya sangat berguna dan cukup signifikan membantu membuat terang peristiwa kasus ini.

 

"Klien kami tidak berharap bebas maupun lepas, melainkan hanya berharap agar Putusan Kasasi nanti dijatuhkan secara adil sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku, yakni membatalkan Putusan PT DKI No.5, serta menguatkan kembali Putusan PN Jakpus No.100 atau disertai pengurangan hukuman dibawah tuntutan JPU KPK," harap Samsul.

 

KPK bela Andi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah mendapat informasi bahwa Andi mengajukan kasasi. Karena itu, pihak penuntut umum pun melakukan hal yang sama dan telah mendaftarkannya pada 17 April 2018 lalu atas putusan PT DKI Jakarta.

 

"Kasasi ini penting diajukan karena KPK berharap posisi Andi Agustinus sebagai JC lebih dipertimbangkan secara adil. Poin yang dikasasi diantaranya penerapan hukum tentang vonis andi 11 tahun yang lebih tinggi dari tuntutan KPK 8 tahun. Padahal yang bersangkutan adalah JC," ujar Febri dalam keterangannya.

 

Dari pengalaman KPK selama menangani kasus e-KTP hingga dapat membuktikan perbuatan dan aliran dana terhadap Setya Novanto, Febri menilai keterangan yang disampaikan Andi cukup signifikan membantu pengungkapan kasus ini. Sehingga, sudah sepatutnya penegak hukum menghargai posisinya sebagai JC.

 

Apalagi, dalam kasus-kasus korupsi yang kompleks dan bersifat transaksional, peran JC sangat penting untuk mengungkap skandal-skandal besar yang melibatkan aktor kelas atas. Konsepsi ini tidak hanya diakui hukum nasional, tetapi juga diakui dunia internasional melalui sejumlah konvensi internasional.

 

Alasan lain, penggunaan Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor oleh hakim, menurut Febri, KPK memandang aturan yang tepat penggunaan Pasal 3. Mengingat terhadap Irman, Sugiarto dan Setya Novanto melalui putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, divonis bersalah secara bersama-sama karena melanggar Pasal 3 UU Tipikor, bukan Pasal 2.

 

"KPK berharap putusan MA nantinya benar-benar sesuai dengan rasa keadilan, baik terhadap masyarakat ataupun dalam posisi terdakwa sebagai JC," harap Febri.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info