Kasus Desa Wadas, Berikut Prosedur Penangkapan Resmi dalam KUHAP
Terbaru

Kasus Desa Wadas, Berikut Prosedur Penangkapan Resmi dalam KUHAP

Kepolisian dinilai tidak memiliki dasar penangkapan dalam peristiwa Desa Wadas.

CR-27
Bacaan 3 Menit

Ia mengatakan, kepolisian tidak memiliki dasar penangkapan dalam peristiwa Desa Wadas. Menurutnya, pada saat konferensi pers, Polri menyampaikan alasan yang tidak masuk akal

“Alasan penangkapan warga yaitu ditemukannya senjata, lalu ketika dikonfirmasi ternyata senjata yang digunakan adalah milik ibu-ibu yang dipakai untuk bekerja,” ujarnya.

Ia menyayangkan pola kekerasan yang dilakukan oleh aparat terus berulang dan terjadi sejak tahun-tahun sebelumnya. Hak kebebasan berekspresi dan berkumpul banyak di kritik, aparat yang seharusnya menjamin memberikan perlindungan dan menjadi keamanan demonstran malah kemudian menangkap dengan tindakan represif.

Milda mengatakan, negara memiliki aturan dan hukum yang berkaitan dengan itu bahwa ada prosedur penangkapan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu:

Pejabat yang berwenang: 1. KUHAP hanya memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penangkapan. Tetapi, dalam Pasal 16 Ayat 1 KUHAP, penyidik dapat memerintahkan penyelidik untuk melakukan penangkapan. Dengan begitu, jika tidak ada perintah oleh penyidik, penyelidik tidak berwenang melakukan penangkapan.

Alasan penangkapan: 1. Penangkapan hanya diperbolehkan apabila sudah ‘cukup bukti’. Mengacu Pasal 17 KUHAP, istilah ini dimaknai sebagai ‘seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, minimal terdapat dua alat bukti yang sah.

2. Alasannya, selain meminimalisir penggunaan subjektifitas penyidik atau penyelidik dalam melakukan penangkapan, juga agar penangkapan tetap memperhatikan dan menghormati hak asasi manusia tersangka atau terdakwa.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait