Kasus Desa Wadas, Berikut Prosedur Penangkapan Resmi dalam KUHAP
Terbaru

Kasus Desa Wadas, Berikut Prosedur Penangkapan Resmi dalam KUHAP

Kepolisian dinilai tidak memiliki dasar penangkapan dalam peristiwa Desa Wadas.

CR-27
Bacaan 3 Menit

Tata cara penangkapan: 1. Penyidik atau penyelidik yang melakukan penangkapan memperlihatkan surat tugas. Di dalamnya, tercantum identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan dan tempat ia diperiksa.

2. Jika tertangkap tangan, surat perintah penangkapan tidak diperlukan. Tapi, penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat (Pasal 18).

3. Ditinjau dari perspektif hak asasi manusia, penangkapan harus mampu mencerminkan perlakuan yang sopan dan tidak merendahkan martabat seseorang. Cara menangkap dan menahan seseorang juga harus mengacu pada prinsip-prinsip etik dan moral.

Sebelumnya, pengamat kepolisian Irjen Pol. Purn. Sisno Adiwinoto memandang aparat polisi dan instansi terkait telah melaksanakan tugas dan kewajibannya di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, sesuai dengan amanat konstitusi dan undang-undang.

"Menurut hemat saya, aparat kepolisian dan instansi terkait semuanya adalah 'kambing putih' yang sudah melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan amanat konstitusi dan undang-undang," kata Sisno Adiwinoto dalam keterangannya seperti dilansir Antara.

Menurut Sisno, kasus di Wadas yang terjadi beberapa hari lalu saat sebagian orang mengkritisi dan membingkai cerita (framing) terkait dengan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia disebabkan oleh kurangnya pemahaman yang tepat dari masyarakat ataupun anggota polisi sendiri terhadap tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).

"Polisi hadir di Desa Wadas dalam rangka pendampingan dan pengamanan petugas BPN, pihak BBWS Serayu Opak, Dinas PUPR, dan Dinas Pertanian untuk melakukan pengukuran lahan sekaligus inventarisasi tanaman serta apa pun yang ada di atas tanah lokasi proyek bendungan, bukan untuk pengepungan Desa Wadas," ujarnya.

Tags:

Berita Terkait