Sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), seseorang yang terbukti melanggar hak-hak pribadi orang lain dan menyebabkan kerugian, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan untuk mendapatkan ganti kerugian. Langkah terakhir yang hakim lakukan menerapkan hukum yang berlaku terhadap perkara yang sedang diperiksa. Jika gugatan penggugat terbukti dan beralasan hukum, tergugat dapat diputus untuk mengganti kerugian.
Dari penjelasan di atas tergambar bahwa perbuatan atau pernyataan tertulis secara daring terhadap orang atau badan hukum asing dapat menjadi alasan diajukan gugatan perdata. Berbeda dengan penyelesaian secara pidana, perkara perdata juga memiliki peluang untuk penyelesaian di luar pengadilan, seperti mekanisme mediasi. Namun, yang terpenting kehati-hatian dalam bermedia sosial menjadi keharusan agar tidak merugikan orang lain.
*) Laras Susanti, S.H., LL.M., Dosen FH UGM dan Doctor of Juridical Science (S.J.D) Candidate, University of Pittsburgh School of Law
















