Lintas Batas Negara, Gugatan Perdata Berunsur Asing
Khelif menjadi relevan untuk didiskusikan dalam konteks hukum negara Indonesia karena sejumlah influencer Indonesia melalui platfrom X tercatat ikut berkomentar terkait Khelif. Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang memuat mengenai pencemaran nama baik.
Selain itu, pencemaran nama baik secara daring juga berpeluang untuk diajukan gugatan secara keperdataan. Dalam situasi, penggugat adalah warga negara asing, tergugat adalah warga negara Indonesia dan kejadian terjadi di Indonesia, penggugat dapat mendaftarkan gugatannya ke pengadilan di Indonesia. Gugatan tersebut memiliki unsur asing, sehingga masuk domain hukum perdata internasional.
Hukum perdata internasional menjembatani gugatan yang melibatkan orang berkebangsaan asing ataupun berunsur asing. Berbeda dengan hukum internasional publik yang menyangkut hubungan antar negara-negara dan organisasi internasional, hukum perdata internasional berisi kaidah-kaidah, asas-asas, dan/atau aturan-aturan hukum nasional yang dibuat untuk mengatur peristiwa atau hubungan hukum yang mengandung unsur-unsur transnasional (atau unsur-unsur ekstrateritorial) permasalahan perdata orang per orang atau badan hukum melalui suatu pengadilan nasional, namun penyelesainnya diselesaikan menggunakan kaidah-kaidah hukum nasional.
Saat ini, Indonesia masih dalam proses penyusunan undang-undang tentang hukum perdata internasional. Undang-undang yang diharapkan menjadi kodifikasi asas, doktrin hukum yang tersebar baik di dalam maupun di luar peraturan perundang-undangan. Misalnya, Algemeene Bepalingen (AB) atau ketentuan mengenai peraturan perundang-undangan pada Pasal 16 mengatur hukum terkait status personal seseorang dalam situasi berdimensi asing. Pasal 17 mengatur hukum yang berlaku mengenai benda-benda tidak bergerak adalah asas lex rae sitae atau hukum tempat dimana benda terletak. Pasal 18 menyatakan bahwa hukum yang berlaku mengenai suatu tindakan hukum adalah lex loci actus atau hukum dimana perbuatan hukum dilakukan.
Ketika menerima gugatan berunsur asing, hakim diminta untuk memeriksa beberapa hal. Pertama, ia wajib menentukan apakah benar gugatan tersebut berunsur asing, sehingga dapat diselesaikan menggunakan tahapan hukum perdata internasional.
Kedua, hakim melihat pada kaidah hukum acara/prosedural nasional untuk menentukan apakah pengadilannya berwenang menangani kasus tersebut. Fokusnya, memeriksa apakah ada titik taut antara pengadilan nasional tersebut dengan perkaranya. Misalnya, apakah pihak yang bersengketa berkebangsaan atau berdomisili di wilayah negara tempat pengadilan tersebut terletak? Apakah perbuatan hukum yang disangkakan terletak di wilayah negara tersebut? Apakah ada benda tidak bergerak yang disengketakan terletak di wilayah negara tersebut?
Jika pengadilan menemukan titik taut tersebut, maka pengadilan dapat menyatakan berwenang mengadili perkara tersebut. Selanjutnya, hakim masuk ke langkah ketiga yaitu mengidentifikasi hukum nasional yang dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Misalnya, dalam hal perundungan online, dalam lingkup gugatan perdata dapat masuk kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH) perdata.
















