Kategori Top 100 Law Firms Hingga Aturan Pidana Lingkungan RKUHP Sulit Jerat Korporasi
Terbaru

Kategori Top 100 Law Firms Hingga Aturan Pidana Lingkungan RKUHP Sulit Jerat Korporasi

Karier diplomat untuk lulusan ilmu hukum, cara Mahfud mendorong penanganan kasus Brigadir J transparan, YLKI sarankan jalur mandiri PTN dihapus turut dibahas Hukumonline.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pembahasan RKUHP
Ilustrasi pembahasan RKUHP

Redaksi Hukumonline menayangkan sejumlah artikel terkait isu hukum setiap harinya. Beragam isu hukum disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Untuk Senin (22/8/2022), Redaksi Hukumonline memilih 5 artikel pilihan yang layak untuk dibaca mulai ada 11 kategori juara Top 100 Indonesian Law Firms 2022 hingga aturan pidana lingkungan dalam RKUHP potensi sulit menjerat korporasi. Yuk, kita simak ringkasannya!

  1. Ini Dia Kategori Juara Top 100 Indonesian Law Firms 2022

Kategori juara dalam Pemeringkatan Kantor Hukum di Indonesia oleh Hukumonline terus bertambah. Hal itu mengikuti tren jumlah peserta kantor hukum yang terus meningkat, sehingga jauh lebih banyak informasi yang bisa dipotret dan dibandingkan untuk mengetahui juaranya. Daftar Top 100 Indonesian Law Firms 2022 tahun ini akan memilih juara dari 11 kategori. Simak selengkapnya dalam artikel ini!     

  1. Berkarier Sebagai Diplomat untuk Lulusan Ilmu Hukum

Berkarier sebagai diplomat tidak hanya terbuka bagi lulusan Hubungan Internasional, namun jurusan Ilmu Hukum juga bisa berkarier sebagai diplomat. Fungsi diplomat sebagai negotiating, representing, protecting, dan reporting adalah pengetahuan yang dipelajari oleh sebagian besar mahasiswa Ilmu HukumSimak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Cara Mahfud Mendorong Penanganan Kasus Brigadir J Transparan

Menkopolhukam Moh Mahfud MD kerap memberikan sinyal-sinyal bagi publik soal kasus perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J. Seperti bakal adanya tersangka misalnya. Tak berselang lama, Polri pun mengumumkan tersangka baru. Sedari Awal, Mahfud melihat rangkaian peristiwa kasus tersebut penuh kejanggalan. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Rektor Unila Kena OTT KPK, YLKI Sarankan Jalur Mandiri PTN Dihapus

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) turut berkomentar menanggapi kasus tertangkapnya Rektor Universitas Lampung (Unila) yang diduga menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi menyarankan agar jalur mandiri PTN segera dihapus karena menjadi celah terjadinya korupsi di lingkungan pendidikan. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Guru Besar FHUI: Aturan Pidana Lingkungan Hidup RUU KUHP Berpotensi Sulit Jerat Korporasi

Kalangan masyarakat sipil terus memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR terkait substansi yang diatur dalam RUU KUHP. Berbagai ketentuan yang diatur dalam RUU KUHP dinilai bermasalah, antara lain terkait pidana lingkungan hidup. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof Andri Gunawan Wibisana mengatakan Pasal 46 RUU KUHP mengatur tindak pidana oleh korporasi merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus atau orang yang bekerja dan bertindak atas nama korporasi. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel tersebut dapat memberi informasi tambahan bagi Anda. Simak selengkapnya beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait