Redaksi Hukumonline menayangkan sejumlah artikel terkait isu hukum setiap harinya. Beragam isu hukum disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Untuk Senin (22/8/2022), Redaksi Hukumonline memilih 5 artikel pilihan yang layak untuk dibaca mulai ada 11 kategori juara Top 100 Indonesian Law Firms 2022 hingga aturan pidana lingkungan dalam RKUHP potensi sulit menjerat korporasi. Yuk, kita simak ringkasannya!
Kategori juara dalam Pemeringkatan Kantor Hukum di Indonesia oleh Hukumonline terus bertambah. Hal itu mengikuti tren jumlah peserta kantor hukum yang terus meningkat, sehingga jauh lebih banyak informasi yang bisa dipotret dan dibandingkan untuk mengetahui juaranya. Daftar Top 100 Indonesian Law Firms 2022 tahun ini akan memilih juara dari 11 kategori. Simak selengkapnya dalam artikel ini!
Berkarier sebagai diplomat tidak hanya terbuka bagi lulusan Hubungan Internasional, namun jurusan Ilmu Hukum juga bisa berkarier sebagai diplomat. Fungsi diplomat sebagai negotiating, representing, protecting, dan reporting adalah pengetahuan yang dipelajari oleh sebagian besar mahasiswa Ilmu Hukum. Simak selengkapnya dalam artikel ini!
Menkopolhukam Moh Mahfud MD kerap memberikan sinyal-sinyal bagi publik soal kasus perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J. Seperti bakal adanya tersangka misalnya. Tak berselang lama, Polri pun mengumumkan tersangka baru. Sedari Awal, Mahfud melihat rangkaian peristiwa kasus tersebut penuh kejanggalan. Simak selengkapnya dalam artikel ini!
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) turut berkomentar menanggapi kasus tertangkapnya Rektor Universitas Lampung (Unila) yang diduga menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi menyarankan agar jalur mandiri PTN segera dihapus karena menjadi celah terjadinya korupsi di lingkungan pendidikan. Simak selengkapnya dalam artikel ini!
Kalangan masyarakat sipil terus memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR terkait substansi yang diatur dalam RUU KUHP. Berbagai ketentuan yang diatur dalam RUU KUHP dinilai bermasalah, antara lain terkait pidana lingkungan hidup. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof Andri Gunawan Wibisana mengatakan Pasal 46 RUU KUHP mengatur tindak pidana oleh korporasi merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus atau orang yang bekerja dan bertindak atas nama korporasi. Simak selengkapnya dalam artikel ini!
Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel tersebut dapat memberi informasi tambahan bagi Anda. Simak selengkapnya beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!