Kebebasan Hakim: Apa, Mengapa dan Untuk Siapa? (Bagian I)
OPINI

Kebebasan Hakim: Apa, Mengapa dan Untuk Siapa? (Bagian I)

Merongrong Independensi Yudikatif justru akan menghancurkan akuntabilitas yudikatif secara sistemik. Hilangnya kebebasan hakim pasti akan membuat para pencari keadilan merana karena putusan dijatuhkan bukan demi keadilan, tetapi demi kepentingan yang berhasil mengkooptasi.

•Bacaan 5 Menit
WS
Penulis Opini

Dalam artikel “Memperkuat Akuntabilitas Kekuasaan Kehakiman” (hukumonline.com, 3/1/2025) Ahmad Syahru Sikti mengemukakan beberapa wacana. Pertama, Prinsip Independensi Yudikatif adalah sebuah konsep usang dan demi akuntabilitas, kebebasan hakim harus dicabut setelah hakim selesai menjatuhkan putusan. Kedua, Teknis Yudisial harus menjadi objek pengawasan etik karena selama ini berjalan tanpa pengawasan, sehingga mencoreng kodrat kemanusiaan. Ketiga, hakim harus dihukum jika keliru menjatuhkan putusan, meskipun hal itu terjadi bukan karena kesengajaan. Keempat, Independensi Yudikatif yang bersifat absolut harus ditinjau ulang (Sikti, 2025). 

Wahyu Sudrajat. Foto: Istimewa
Wahyu Sudrajat. Foto: Istimewa

Tulisan tersebut dibuat oleh Sikti sebagai respon atas terjadinya penangkapan terhadap tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas adanya sangkaan suap dalam penanganan perkara pidana dengan terdakwa atas nama Ronald Tanur. Menurut Sikti, sumber masalah terjadinya peristiwa itu adalah adanya prinsip kebebasan hakim dan persoalan teknis yudisial yang steril dari pengawasan.

Baca Juga:
Memperkuat Akuntabilitas Kekuasaan Kehakiman

Mengurai Masalah Vonis Ringan Karena Sopan di Persidangan

Sementara, tulisan ini merupakan bagian pertama dari dua rangkaian tulisan guna memberi respon akademik atas artikel Sikti, khususnya terkait isu prinsip kebebasan hakim agar publik dapat menilai dengan berimbang dan rasional atas pandangan yang dikemukan oleh penulis pada artikel tersebut.

Memahami Independensi Yudikatif
Prinsip paling fundamental dari konsep yudikatif atau kekuasaan kehakiman (the judiciary) sebagai turunan dari Teori Negara Hukum adalah prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman (judicial independence). Prinsip ini merupakan konsekuensi ide bersejarah Montesquieu guna mengkritik monarki absolut yang membelenggu peradaban manusia selama berabad-abad. 

Untuk menghentikan absolutisme negara, Montesquieu mencetuskan trias politika. Dalam teori ini, kekuasaan negara dibagi ke tiga pemegang yang berbeda yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif (Montesquieu, 2001, p. 173).  Dengan terbaginya kekuasaan, kesewenang-wenangan dapat ditekan dan diminimalisir. Hal ini dapat terjadi karena antara ketiga kekuasaan tersebut satu dengan yang lain memiliki kekuatan yang saling mengimbangi (cheks and balances).

Yudikatif sebagai salah satu turunan dari kekuasaan negara berfungsi untuk memastikan negara dijalankan menurut hukum bukan semata-mata kehendak penguasa. Namun, karakter khas dari kekuasaan yudikatif yang pasif, menurut Montesquieu yang juga dikonfirmasi oleh Hamilton, membuat yudikatif menjadi kekuasaan negara paling lemah dibanding kekuasaan negara lainnya (Hamilton et al., 1864, p. 576). 

Keadaan ini membuat yudikatif menjadi rentan dari intervensi terutama dari pihak yang lebih kuat. Menurut United Kingdom Courts and Tribunal Judiciary dalam laman resminya, intervensi dapat berasal bukan hanya dari eksekutif atau legislatif, tetapi juga para pihak berperkara, kelompok masyarakat yang memiliki kepentingan tertentu, media, pribadi berpengaruh atau bahkan kalangan internal badan kehakiman sendiri (www.judiciary.uk, n.d.). Ketika yudikatif berhasil diintervensi, maka putusan yang diambil pun menjadi tidak demi hukum melainkan demi pihak yang telah mampu mengintervensi itu. 

Besarnya potensi intervensi terhadap yudikatif adalah alasan lahirnya prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman (independensi yudikatif). Prinsip ini terbagi ke dalam beberapa bentuk dan salah satunya adalah prinsip kebebasan hakim secara personal. Dengan prinsip ini, hakim sebagai in konkreto dari kekuasaan kehakiman yang abstrak dan karenanya menjadi pelaku nyata dari yudikatif harus dijamin dalam keadaan bebas bukan hanya fisik, tapi juga mental baik sebelum, saat maupun sampai sesudah mengadili suatu perkara. 

Bahkan dalam sejarah Amerika Serikat, alasan sampai jabatan hakim federal termasuk hakim agung ditunjuk seumur hidup (lifetime tenure) sepanjang berperilaku baik (during good behavior) sebagai bentuk jaminan bagi hakim pasca yang bersangkutan menjatuhkan putusan (Hamilton et al., 1864, pp. 574–576). Karena itu, ide Sikti mencabut kebebasan hakim pasca penjatuhan putusan merupakan ide ahistoris dan justru membuka peluang besar bagi intervensi.

Prinsip kebebasan hakim merupakan jaminan bagi hakim tidak menerima konsekuensi pribadi atas putusan yang telah dijatuhkannya. Dengan itu ketika mengadili suatu perkara hakim bebas menjatuhkan putusan berdasarkan fakta yang diyakini dan hukum yang dipahaminya. Bukan memutus untuk mengikuti kemauan pihak yang telah mengintervensi atau pihak yang hakim khawatir kepadanya. 

Hakim yang khawatir atas konsekuensi pribadi dari putusan yang dijatuhkannya berpeluang untuk berhitung risiko. Akibatnya, putusan dijatuhkan bukan hanya atas dasar fakta dan hukum semata, tetapi juga atas dasar perhitungan risiko hakim. Putusan bukan lagi semata-mata kebenaran dan keadilan, tetapi hal kompromi kepentingan pribadi hakim. Hal ini tentu sangat berbahaya bagi hukum dan demokrasi. 

Kebebasan hakim juga tidaklah absolut sebagaimana dituduhkan oleh Sikti. Dalam setiap konstitusi tugas yudikatif adalah menegakkan hukum dan keadilan. Artinya kedua hal tersebut merupakan batas dari kebebasan hakim itu sendiri. Meskipun terdengar subyektif, tetapi nalar sehat (common sense) dan nilai moral tetap dapat menjadi kendali potensi subyektivitas. 

Independensi Merupakan Landasan Akuntabilitas Yudikatif
Independensi hakim adalah suatu sarana untuk menjamin akuntabilitas kekuasaan kehakiman. Hakim yang tidak memiliki kebebasan, akuntabilitasnya harus diragukan. Hakim yang tidak memiliki kebebasan pasti tunduk pada kekuatan yang membuatnya tidak bebas. Dengan demikian, sesungguhnya putusannya bukan lahir semata-mata karena apa yang dia yakini dan pahami, melainkan demi kekuatan yang telah membuatnya tunduk. 

Dengan pola pikir demikian, akuntabilitas dalam konteks kekuasaan kehakiman bukan merupakan sesuatu yang berhadapan vis a vis dengan prinsip independensi. Independensi justru adalah jaminan atas akuntabilitas kekuasaan kehakiman. Hakeem O. Yusuf bahkan menyatakan bahwa independensi yudikatif adalah landasan bagi adanya akuntabilitas yudikatif (Yusuf, 2010, pp. 197–198). 

Prinsip independensi yudikatif memiliki sejarah panjang dalam peradaban manusia. Di Inggris dan Wales prinsip ini diterapkan pada tahun 1701 dan di Amerika Serikat pada tahun 1787 saat konstitusi Amerika disahkan. Majelis Umum PBB mengadopsinya ke dalam Pasal 10 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada 10 Desember 1948 di Paris. 

Setelah itu dikuatkan oleh berbagai konvensi, piagam dan organisasi Internasional seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), UN Basic Principles on the Independence of the Judiciary, The Bangalore Principles of Judicial Conduct dan Minimum Standards Of Judicial Independence yang diterbitkan oleh International of Bar Association. Jika Sikti menyatakan prinsip ini urgensinya timbul hanya karena orde lama dan orde baru pernah berkuasa di Indonesia, maka hal itu adalah kekeliruan literasi.

Hampir semua ahli hukum bersepakat bahwa Independensi yudikatif merupakan syarat mutlak bagi suatu Negara Hukum baik itu dalam konsep rule of law maupun dalam konsep rechstaat (Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2023, p. 93). Artinya, tanpa adanya Independensi yudikatif, negara berpotensi besar tidak diarahkan oleh hukum, tetapi murni oleh kekuasaan.

Pihak yang paling dirugikan dalam keadaan demikian adalah rakyat dengan segala hak asasi yang dimilikinya. Ketiadaan Independensi Yudikatif merupakan ancaman terhadap hak asasi manusia khususnya para pencari keadilan. Itulah alasannya mengapa prinsip Independensi Yudikatif masuk ke dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. 

Apabila Sikti dalam artikelnya mengkambinghitamkan prinsip kebebasan hakim gara-gara penangkapan atas tiga oknum hakim PN Surabaya dan menjadikannya alasan pembenar agar pengawasan terhadap teknis yudisial yang merupakan inti dari kebebasan hakim menjadi objek pengawasan etik, maka pandangan demikian terlalu emosional dan perlu untuk diluruskan. 

Pernyataan bahwa prinsip Independensi Yudikatif sebagai konsep usang menunjukan adanya kesesatan pikir tentang prinsip kebebasan hakim. Kebebasan disalahpahami seolah-olah sebagai suatu privilege atau keistimewaan bagi para hakim. Padahal jika dipahami secara benar, prinsip ini merupakan jaminan bagi para pencari keadilan agar perkaranya diadili oleh para hakim sesuai kebenaran dan hukum yang mengandung keadilan.

Dengan kata lain, prinsip ini sama sekali bukan untuk keuntungan para hakim, tapi justru untuk keuntungan para pencari keadilan. Alih-alih menguatkan akuntabilitas, merongrong Independensi Yudikatif justru akan menghancurkan akuntabilitas yudikatif secara sistemik. Hilangnya kebebasan hakim pasti akan membuat para pencari keadilan merana karena putusan dijatuhkan bukan demi keadilan, tetapi demi kepentingan yang berhasil mengkooptasi.

 

*) Wahyu Sudrajat, Hakim Yustisial Pada Badan Pengawasan dan Pengajar Praktik Peradilan FH UII Yogyakarta

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

independensihakimputusan hakim
Wahyu Sudrajat

Hakim Pengadilan Negeri Magelang & salah satu pemohon uji materi terhadap PP Nomor 94 tahun 2012

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info