Kebebasan Informasi Versus Hak Warga Negara atas Privasi
Disertasi Doktor Ilmu Hukum:

Kebebasan Informasi Versus Hak Warga Negara atas Privasi

Berusaha mencari keseimbangan antara hak individual dengan hak komunal. Ada beberapa opsi yang ditawarkan.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

(Baca juga: Menyoal Posisi Perppu Akses Informasi Pajak di Hadapan UU Keterbukaan Informasi).

 

Pertentangan selanjutnya adalah antara pasal 28F yang menyatakan tentang hak seseorang untuk memperoleh informasi, dengan ketentuan pasal 28H ayat (4) yang mengatur ketentuan mengenai hak memiliki hak pribadi dimana hak tersebut tidak dapat diambil secara sewenang-wenang. Hak pribadi tersebut termasuk di dalamnya berupa ha katas data pribadi seseorang.

 

Dengan demikian ada potensi pertentangan antara hak atas informasi dengan hak atas privasi dalam aspek implementasinya. Hak atas informasi mengedepankan kebebasan indvidu untuk mencari semua informasi yang diinginkan; sebaliknya hak atas privasi hadir dan membatasi ruang gerak individu untuk mencari informasi tertentu tentang data pribadi seseorang.

 

Menurut perempuan kelahiran 3 April itu kebebasan informasi harus dimaknai dalam konteks proses pengumpulan informasi. Berlebihan jika setiap orang yang mencari dan memperoleh informasi kemudian menganggap bahwa informasi yang diperolehnya dapat dimiliki. Jika demikian halnya, maka informasi atau data pribadi orang lain dapat ia pahami sebagai hak miliknya.

 

Undang-Undang tentang Kebebasan Informasi Publik membebaskan setiap orang untuk mencari semua informasi publik dengan pembatasan pada rahasia pribadi seseorang. Untuk itu menurut Nenny, kebebasan untuk memperoleh informasi dan hak atas privasi seharusnya dibatasi dan dilaksanakan secara seimbang untuk menjamin keamanan dan kenyamanan interaksi antara pemerintah dengan warga negara dan antara sesama warga negara.

 

Untuk mengatasi masalah legislasi itu, Nenny menyarankan Pemerintah perlu mempertimbangkan kembali untuk meninjau ulang pengaturan hak asasi manusia terutama tentang substansi ha katas informasi dan ha katas perlindungan diri pribadi sehingga jelas apa saja yang menjadi ruang lingkup dalam kedua hak tersebut. Membuat paket perundang-undangan yang harmonis dan sinergis tentang perlindungan data pribadi adalah tanggung jawab negara.

 

Amandemen UUD 1945 salah satu alternatif yang bisa dilakukan meskipun ide ini hanya bisa diwujudkan dalam jangka panjang. Rumusan Pasal 28F dan Pasal 28G UUD 1945 perlu diselaraskan dengan instrumen hukum internasional dan regional. Alternatif lain,  memperjelas konsep hak atas privasi dan memperjelas konsep hak atas informasi.

 

Hak Individu dan Hak Komunal

Dalam disertasinya Nenny memuat doktrin mengenai hak individu yang dalam implementasinya dapat ditemui dalam contoh hak untuk mendapat perlindungan terhadap data pribadi seseorang dan hak komunal yang dapat ditemui dalam bentuk hak negara dan warga negara memperoleh informasi data pribadi seseorang.

Tags:

Berita Terkait