Kebebasan Informasi Versus Hak Warga Negara atas Privasi
Disertasi Doktor Ilmu Hukum:

Kebebasan Informasi Versus Hak Warga Negara atas Privasi

Berusaha mencari keseimbangan antara hak individual dengan hak komunal. Ada beberapa opsi yang ditawarkan.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

(Baca juga: Registrasi Ulang Nomor Ponsel Harus Diimbangi Data Pribadi).

 

Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa perdebatan mengenai hak individu dan hak komunal di Indonesia sudah selesai. Sejak UUD 1945 mengalami perubahan kedua telah terjadi keseimbangan antara kedua hak. Hak komunal yang sebelumnya amat dominan akibat mengutamakan kewajiban warga negara dan hak negara, mengutamakan kolektivitas ketimbang individualitas, telah berubah menjadi seimbang seiring diadopsinya instrumen HAM internasional ke dalam Pasal 28 UUD 1945.

 

“Pancasila menghendaki keseimbangan. Kemanusiaan yang adil dan beradab itu universal. Maka itu dalam perubahan kedua UUD 1945 diadopsilah semua pengaturan tentang ham dari instrumen internasional,” ujarnya kepada hukumonline.

 

Selain itu, juga terdapat diskusi mengenai benturan antara etika dan hukum. Hal ini menyoroti adanya keharusan untuk membuka informasi klien saat seorang advokat diperhadapkan dengan penyidik saat menggali informasi mengenai klien. Menjawab hal tersebut Jimly menjelaskan dengan cara membedakan antara etika dan hukum. namun demikian ia menyebutkan bahwa antara keduanya tidaklah dapat dipisahkan.

 

Jimly menjelaskan bahwa dalam konteks pertama, etika lebih luas dan hukum lebih spesifik. Jimly menganalogikan etika sebagai sebuah samudra dan hukum adalah kapal yang berlayar diatasnya. Tanpa samudra, kapal tidak akan mampu sampai kepada pelabuhan. “Etika itu samudra, hukum itu kapal. Maka kapal hukum itu memerlukan air supaya dia bisa berfungsi untuk keadilan. Kapal hukum tidak akan sampai ke pulau keadilan kalau samudra etikanya kering,” terang Jimly.

 

Jimly menegaskan, advokat yang menjalankan profesinya haruslah taat dan dilindungi oleh etika profesinya. “Dia tidak boleh membuka informasi ke publik karena bukan tugas dia untuk membuka informasi privat. Kalau penyidik mau mencari, cari sendiri. Kenapa dia harus meminjam tangan pengacara? Tidak bisa begitu. Pengacara independen dalam menjalankan tugasnya dan dia dilindungi oleh etika. Sebab tugas untuk mencari informasi privat bukanlah tugas pengacara. Itu tugasnya penyidik. Tugas pembela adalah membela klien bukan membela penuntut. Itu salah kaprah. Jadi harus dilindungi profesional etik,” pungkas Jimly.

Tags:

Berita Terkait