Kebijakan Kartu Pra Kerja Berisiko Tak Tepat Sasaran
Berita

Kebijakan Kartu Pra Kerja Berisiko Tak Tepat Sasaran

​​​​​​​Tidak ada basis data angkatan kerja yang kuat menjadi persoalan program Kartu Pra Kerja. Berisiko tidak tepat sasaran hingga moral hazard.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Melalui program Kartu Pra Kerja diharapkan kompetensi, baik para pencari kerja baru, pencari kerja yang alih profesi, atau korban PHK dapat mengisi kebutuhan dunia kerja, sehingga masalah pengangguran di Indonesia dapat diatasi.

 

Baca:

 

Menurut buku tersebut, Kartu Pra Kerja tahun 2020 akan diberikan kepada dua juta penerima manfaat. Adapun mekanisme penyaluran Kartu Pra Kerja akan dilaksanakan dalam dua bentuk, pertama: Kartu Pra Kerja akses Reguler, dengan target sasaran sebanyak 500 ribu orang.

 

“Akses ini merupakan lanjutan dan perluasan kegiatan yang sudah berjalan, yaitu pemberian pelatihan dan sertifikasi kompetensi kerja kepada pencari kerja melalui LPK Pemerintah termasuk BLK, LPK Swasta, dan Training Center Industri, dimana pelatihan dilakukan melalui tatap muka. Sasaran dari skema ini adalah pencari kerja baru (skilling) dan pencari kerja yang alih profesi atau korban PHK (re-skilling),” bunyi buku tersebut.

 

Kedua, Kartu Pra Kerja akses Digital dengan target sasaran 1,5 juta orang utamanya untuk kelompok usia muda (skilling dan re-skilling). Ditegaskan dalam buku ini, untuk mendukung pelaksanaan program wajib belajar 12 tahun, penduduk usia 15-18 tahun tidak termasuk dalam target.

 

Melalui mekanisme ini, penerima manfaat dapat memilih jenis, tempat, dan waktu pelatihan melalui platform digital seperti: GoJek, Tokopedia, dan lainnya. “Pelatihan dapat dilaksanakan secara online maupun tatap muka. Penyedia pelatihan merupakan lembaga pelatihan sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah,” tegas buku tersebut. Untuk menjalankan program tersebut pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp8 triliun–Rp10 triliun.

 

Sementara agar dapat memberikan efek sosial ekonomi yang maksimal, menurut buku ini, pelaksanaan Program Kartu Pra Kerja didesain dengan mempertimbangkan berbagai aspek dengan tetap memperhatikan prinsip efektivitas dan efisiensi anggaran. Menurut pemerintah, program ini akan melibatkan berbagai pihak seperti Kementerian/Lembaga (K/L), lembaga pelatihan negeri maupun swasta, perusahaan pencari tenaga kerja, platform digital, dan juga penerima manfaat itu sendiri.

 

Di samping itu, dalam rangka menghadapi perubahan struktur ekonomi menuju revolusi Industri 4.0, implementasi program Kartu Pra Kerja perlu dikembangkan dan didesain secara digital untuk melengkapi format yang selama ini sudah dijalankan. Oleh karena itu, untuk menjalankan program ini, diperlukan satu lembaga pengelola atau Project Management Office (PMO) yang akan menangani implementasi program Kartu Pra Kerja baik akses regular maupun digital.

Tags:

Berita Terkait