Kebijakan Pembebasan Bersyarat Masih Sekedar Pemanis
Berita

Kebijakan Pembebasan Bersyarat Masih Sekedar Pemanis

Peraturan Menhukham Andi Matalata tentang pemberian pembebasan bersyarat dinilai NAPI hanya sebagai pemanis.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Menurut NAPI, hal itu justru bertentangan dengan Pasal 14 UU No. 12/95 tentang Lembaga Pemasyarakatan. Berbenturan pula dengan PP No. 32/99 dan Keppres No. 174/1999, keduanya khusus mengatur tentang Remisi. Ketiga aturan itu sama sekali tidak menyebutkan pemotongan remisi, jelas Mulyana. Apalagi, lanjutnya, pemotongan remisi inilah yang menyebabkan kapasitas Lapas membludak.

 

Sedangkan ketentuan Kepmenkeh diatas malah menghilangkan sepertiga masa tahanan dan remisi. Karena itu, kebijakan Andi Matalata dinilai hanya sebagai ‘pemanis' dalam mengurangi kapasitas Lapas. Regulasi yang menyimpang ini harus segera dihentikan, tegas Rahardi Ramelan.

 

Selain itu, NAPI juga menghimbau pemerintah dalam hal ini Departemen Hukum dan HAM, agar membebaskan pengajuan PB dari pungli. Masalah  klasik ini masih saja menghantui narapidana untuk mendapatkan hak-haknya.

 

Seorang mantan narapidana yang juga hadir dalam acara itu, menuturkan pengalamannya ketika ditahan di Rutan Salemba. Untuk mengajukan PB saya harus memberikan uang sebesar Rp8 juta, katanya.

 

Untuk itu, NAPI meminta kepada pemerintah untuk membenahi mental pra petugas penjara. NAPI berpendapat semua biaya harus menjadi tanggungan pemerintah. Selain itu, PB harus diberikan secara otomatis jika sudah jatuh tempo, sepanjang narapidana yang besangkutan berkelakukan baik.

 

Sebelumnya, Untung Sugiono menjamin pemberian PB akan sampai dengan selamat ke tangan narapidana. Pasalnya, saat ini ia mulai melakukan pendataan narapidana dengan sistem online. Dengan sistem ini semua data tentang narapida dan hak-haknya bisa diakses oleh pihak yang berkepentingan. Dengan sistem terbuka maka tidak akan ada lagi pungli, kata Untung.

 

Perjuangan NAPI

Melihat kondisi narapidana yang masih terlilit masalah dalam memperjuangkan hak-haknya, NAPI hadir untuk memperjuangkan hak-hak narapidana sesuai dengan nilai-nilai hak azasi manusia.

Halaman Selanjutnya:
Tags: