Sebuah wacana kebijakan mengemuka baru-baru ini, menyita perhatian publik dan banyak pemangku kepentingan: wacana pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada koperasi dan UMKM. Gagasan yang didukung oleh Menteri Koperasi dan Menteri UMKM serta Menteri ESDM, bahkan mendapat persetujuan dari Presiden ini, terdengar amat prorakyat. Narasi yang dibangun adalah tentang demokratisasi ekonomi, memberikan “kue” pembangunan dari sektor ekstraktif kepada entitas akar rumput, dan memutus dominasi korporasi besar.

Namun, jika ditelaah secara mendalam melalui lensa yuridis, ekologis, dan tata kelola, kebijakan ini menjadi sebuah pertaruhan berisiko tinggi yang dapat melahirkan bencana lingkungan baru. Tanpa kerangka regulasi yang komprehensif dan kapasitas institusional yang memadai, niat baik untuk memberdayakan entitas ekonomi kerakyatan justru akan menjadi karpet merah yang membentangkan jalan menuju kerusakan sistemik.
Pembenturan Roh Ekonomi Kerakyatan dengan Logika Industri Ekstraktif
Koperasi, dalam esensinya yang paling murni, berlandaskan pada prinsip mutualisme, demokrasi ekonomi, dan pelayanan anggota (member service). Tujuannya untuk peningkatan kesejahteraan bersama anggotanya, menjadi instrumen pembangunan sosio-ekonomi yang berorientasi pada komunitas. Sementara itu, UMKM adalah tulang punggung ekonomi riil yang digerakkan oleh inovasi, penyerapan tenaga kerja, dan kedekatan dengan pasar lokal. Mereka tumbuh dari bawah (bottom-up), melayani kebutuhan nyata masyarakat, dan menjadi inkubator kewirausahaan. Roh kedua entitas ini adalah pemberdayaan, partisipasi, dan keberlanjutan skala komunitas.
Di sisi lain, industri pertambangan modern adalah arena yang padat modal (capital-intensive), padat teknologi, berisiko tinggi (high-risk), dan berorientasi pada ekstraksi sumber daya tak terbarukan untuk keuntungan maksimal. Logikanya bersifat top-down, membutuhkan investasi jangka panjang, dan seringkali menghasilkan eksternalitas negatif yang bebannya ditanggung oleh lingkungan dan masyarakat luas.
Mendorong koperasi dan UMKM untuk masuk ke arena ini adalah sebuah categorical error. Ini sama saja dengan meminta seorang perajin batik untuk mengemudikan sebuah kapal tanker. Kebijakan ini menempatkan koperasi dan UMKM pada posisi yang sangat rentan, di mana mereka hampir pasti akan gagal, atau, lebih buruk lagi, menjadi alat bagi kepentingan yang lebih besar dan predatoris.
Pincangnya Hukum dan Hilangnya Aturan Main
Sektor pertambangan di Indonesia diklasifikasikan sebagai industri yang sangat teregulasi (highly-regulated industry). Payung hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Minerba, beserta peraturan pelaksanaannya, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 (terakhir diubah dengan PP Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP 96/2021).
Regulasi-regulasi tersebut menetapkan serangkaian prasyarat yang ketat bagi pemegang izin: (i) Kekuatan finansial untuk investasi dari eksplorasi hingga reklamasi pascatambang; (ii) Kapasitas teknis berupa penguasaan teknologi dan personel berkualifikasi; (iii) Kewajiban lingkungan mutlak seperti AMDAL dan dana jaminan reklamasi; serta (iv) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang komprehensif.
















