Kebut Internasionalisasi, Asosiasi Pengelola Jurnal Hukum Indonesia Gelar Munas di Gorontalo
Terbaru

Kebut Internasionalisasi, Asosiasi Pengelola Jurnal Hukum Indonesia Gelar Munas di Gorontalo

Tercatat ada 114 jurnal hukum Indonesia yang aktif. Setidaknya sudah ada 44 jurnal hukum Indonesia telah punya akreditasi bereputasi internasional Scopus.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Para delegasi anggota aktif APJHI berfoto bersama saat pembukaan Munas dan Lokakarya APJHI, Kamis (27/6/2024) di Gorontalo. Foto: NEE
Para delegasi anggota aktif APJHI berfoto bersama saat pembukaan Munas dan Lokakarya APJHI, Kamis (27/6/2024) di Gorontalo. Foto: NEE

Asosiasi Pengelola Jurnal Hukum Indonesia (APJHI) menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) dan Lokakarya bertema Strategi Internasionalisasi Jurnal Hukum Indonesia untuk meningkatkan mutu jurnal hukum Indonesia. Pemilihan Ketua baru APJHI juga dilakukan dalam rangkaian kegiatan pada 27-28 Juli 2024 di Universitas Negeri Gorontalo kali ini.

“Kami harap kegiatan ini bisa membuat jurnal-jurnal ilmiah hukum Indonesia tidak kalah bersaing secara internasional,” kata Dhiana Puspitawati, Ketua Asosiasi Pengelola Jurnal Hukum Indonesia (APJHI) dalam sambutannya di pembukaan Munas dan Lokakarya APJHI, Kamis (27/6/2024). Ia tercatat sebagai Ketua APJHI kedua yang menjabat untuk periode 2020-2024. Dhiana masih akan menuntaskan masa jabatannya sampai akhir tahun 2024.

Baca Juga:

Ini Dia 44 Jurnal Hukum Indonesia Terindeks Scopus

10 Jurnal Hukum Indonesia Terindeks Scopus di Januari 2024

Perhatikan Hal-hal Ini Sebelum Menulis Artikel di Jurnal Hukum

APJHI berdiri sebagai perkumpulan khusus pengelola jurnal hukum di Indonesia sejak 29 Maret 2017. Perkumpulan ini mewadahi para pegiat jurnal hukum di Indonesia baik dari kampus maupun lembaga yang kapabel menerbitkan jurnal ilmiah di Indonesia.

Hingga acara Munas digelar, tercatat ada 114 anggota aktif APJHI. Setidaknya ada 44 jurnal di antara jumlah anggota aktif itu sudah meraih akreditasi bereputasi internasional Scopus. Dhiana mengatakan sampai tahun 2020 belum ada jurnal terbitan anggota APJHI yang terindeks Scopus. “Sekarang dalam empat tahun sudah ada 44 jurnal hukum terindeks Scopus,” katanya kepada Hukumonline.

Scopus adalah salah satu pusat data literatur ilmiah yang dimiliki penerbit Jurnal terkemuka dunia yang berpusat di Belanda. Pusat data semacam itu membuat indeks laporan hasil riset ilmiah yang pernah diteliti berbagai tim riset di seluruh dunia. Pusat data semacam Scopus membantu peneliti melihat apa saja yang sudah diteliti koleganya dalam bidang terkait.

Peneliti bisa menilai kontribusi atau kebaruan dari riset yang sedang dikerjakan terhadap literatur ilmiah ada dalam koleksi indeks. Dari sisi lain, pusat data membantu mengukur nilai kontribusi ilmiah yang bisa ditawarkan kepada Jurnal agar mau mempublikasikan hasil riset.

Bisa diasumsikan semakin tinggi peringkat dalam Scopus sama dengan semakin terpercaya suatu jurnal sebagai sumber hasil riset yang berkualitas. Setidaknya saat ini Scopus menjadi rujukan utama kampus-kampus di Indonesia berdasarkan standar dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info