Kedisiplinan Masyarakat Prasyarat Memasuki New Normal
Berita

Kedisiplinan Masyarakat Prasyarat Memasuki New Normal

Perlu tindakan tegas sebagai upaya mendisplinkan masyarakat terhadap aturan PSBB dan protokol kesehatan. Misalnya, syarat keluar-masuk wilayah Jakarta harus mengantongi SIKM, surat keterangan sehat, hingga surat dinas dari instansi atau perusahaan dan dokumen perjalanan lain seperti kartu identitas resmi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Petugas hukum masyarakat yang melanggar  aturan PSBB di Jakarta. Foto: RES
Petugas hukum masyarakat yang melanggar aturan PSBB di Jakarta. Foto: RES

Angin segar bagi masyarakat yang merasa “terkurung” akibat pandemi Covid-19 karena akan mulai menikmati kehidupan normal sepanjang didukung sikap kedisiplinan masyarakat terutama saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai upaya pencegahan. Sebab, pemerintah pusat bakal mengizinkan beroperasi sejumlah mal, aktivitas perkantoran, dan aktivitas sektor ekonomi lain sebagai penanda dimulainya new normal dengan catatan.

Presiden Joko Widodo mengatakan penerapan PSBB harus dipatuhi semua masyarakat. Mulai per Selasa (26/5/2020) ini, penerapan PSBB bakal melibatkan TNI dan Polri di sejumlah titik keramaian untuk mendisiplinkan masyarakat. Pendisiplinan ini bakal dilakukan di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota yang menerapkan PSBB. “Dalam rangka mendisplinkan, lebih mendisplinkan masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan sesuai PSBB,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Dia mengatakan langkah tegas ini sebagai bagian upaya menekan penyebaran virus Corona agar kurva tingkat penularannya dapat menurun. Pemerintah telah menimbang bakal menerapkan aktivitas kehidupan masyarakat dalam tatanan kehidupan normal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.  

Langkah menerapkan new normal merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan (Kemenkes) nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. (Baca Juga: Pemerintah Kaji Kebijakan Sosial Ekonomi Menuju New Normal)   

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan perpanjangan PSBB Provinsi DKI Jakarta hingga 4 Juni 2020 menjadi fase penentu masa transisi menuju kenormalan baru atau new normal. Menurutnya, perpanjangan masa PSBB ketiga kalinya ini menjadi penentu. Bila nantinya beberapa hari penularan Covid-19 mengalami penurunan serta mendapat analisa dari para ahli epidemiologi, bukan tidak mungkin bakal memasuki transisi kehidupan normal baru.

“Angkanya sekarang di Jakarta sekitar 1, jika bisa turun di bawah 1, maka mulai sesudah tanggal 4, kita bisa melakukan transisi menuju normal baru,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (25/5/2020) kemarin.

Dia menilai kenormalan kehidupan dapat diberlakukan di masa transisi pasca PSBB sepanjang penambahan kasus dapat dikontrol. Sebaliknya, bila penambahan kasus Covid-19 meningkat, Anies bakal memperpanjang PSBB di Jakarta. Menurutnya, sebelum dan sesudah diberlakukan PSBB, angka pengendalian kasus Covid-19 menunjukkan kemajuan yang signifikan.

Anies yakin langkah tersebut hasil dari peran masyarakat yang taat aturan PSBB sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Namun Anies mengingatkan perlunya mewaspadai arus balik pasca lebaran. Sebab, arus balik mudik lebaran berpotensi menyebabkan terjadi lonjakan arus masyarakat memasuki wilayah Ibukota.

Untuk mengatisipasi hal tersebut, Anies telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM). Beleid itu mengatur tentang persyaratan mutlak yang wajib dimiliki bagi warga yang hendak keluar-masuk ke wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Sama-sama penting

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengingatkan memulai kehidupan new normal wajib memperhatikan protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker, jaga jarak, serta rajin mencuci tangan. Karena itu, new normal memadukan antara kepentingan aspek kesehatan dengan perekonomian.

“Keduanya sama-sama penting dan didesain untuk jalan bersama-sama, tidak saling menafikan,” kata dia.

Dia berharap kebijakan new normal nantinya mesti diberlakukan terhadap semua kehidupan sosial kemasyarakatan termasuk di tempat ibadah, perkantoran, belajar. “Pemerintah memang merencanakan membuka puluhan mal di Jakarta serta Bekasi. Nah, setelah mal dibuka, tempat ibadah pun semestinya dibuka dengan tetap mengikuti standar new normal. New normal itu tidak pilih-pilih tempat dan berlaku umum sesuai standar,” ujar anggota Komisi VI DPR ini.

Anggota Komisi XI DPR Muchamad Nabil Haroen meminta pemerintah nantinya terus-menerus mengevaluasi kebijakan/protokol new normal seiring perkembangan penuntasan penanganan Covid-19. Secara periodik harus ada evaluasi berdasarkan data kurva serta indikasi penyebaran dan jumlah korban untuk mengambil langkah cepat bila terjadi lonjakan kasus. “Harus ada reward and punishment kepada instansi/perusahaan yang mematuhi dan yang melanggar protokol kesehatan.”

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu pun meminta pemerintah harus terus terbuka pada data. Sebab, kunci analisa kebijakan dan evaluasi terletak pada transparansi data. “Jika data-data yang dibuka itu sesuai dengan fakta, bisa dipertanggungjawabkan, serta sesuai kaidah sains, maka akan lebih mudah dalam menganalisa kebijakan serta memetakan/menentukan langkah-langkah selanjutnya,” katanya.

Tunda masuk Jakarta

Penerapan SIKM melalui Pergub 47/2020 mengatur sektor yang diperbolehkan keluar-masuk Jakarta hanya meliputi beberapa sektor. Seperti bidang kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, energi, perhotelan, konstruksi,komunikasi dan teknologi informatika. Kemudian pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas public, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu.

Menurut Anies, persyaratan selain SIKM  yang harus dimiliki setiap warga memasuki Jakarta, yakni surat keterangan sehat. Itu pun harus dibuktikan dengan hasil tes cepat (Rapid Test) dan tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR). Kemudian surat dinas dari instansi atau perusahaan dan dokumen perjalanan lainnya seperti kartu identitas resmi.

Atas dasar sejumlah persyaratan itulah, memasuki kota Jakarta dari luar mesti mengantongi sejumlah dokumen. Dia pun meminta massyarakat agar sedapat mungkin menunda terlebih dahulu masuk ke wilayah ibukota Jakarta sepanjang tak memiliki kepentingan mendesak. Apalagi di sejumlah titik masuk kota Jakarta dijaga ketat aparat keamanan dari tim gabungan. Seperti dari unsur Polri, TNI, Satpol Pamong Praja, dan Dinas Perhubungan.

“Bila Anda berencana ke Jakarta dan tidak memilki ketentuan-ketentuan yang disebutkan, sebaiknya tunda dulu keberangkatannya (ke Jakarta, red),” pintanya.

Mantan Menteri Pendidikan Nasional itu mengingatkan warga dari luar yang memaksa masuk Jakarta bakal mengalami kesulitan. Dan akan diminta balik ke daerah asalnya jika tidak memenuhi persyaratan.

Tags:

Berita Terkait