Kegagalan MA Memastikan Kepatuhan Penegak Hukum dan Hakim Terhadap Perma Tipiring
OPINI

Kegagalan MA Memastikan Kepatuhan Penegak Hukum dan Hakim Terhadap Perma Tipiring

Sebuah anotasi putusan.

•Bacaan 2 Menit
A
Oleh
Arsil
Penulis Opini

 

Namun apa 'jawaban' Mahkamah Agung, dalam hal ini Majelis Kasasi yang dipimpin oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar yang juga merupakan Ketua Kamar Pidana, serta Hakim Agung Maruap Dohmatiga Pasaribu dan Hakim Agung Eddy Army sebagai anggota majelis atas permasalahan hukum dalam putusan no 3 K/Pid/2017 yang diputus tanggal 6 April 2017 ini? Beginilah jawabannya:

 

"Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena perbuatan Terdakwa mengambil barang milik orang lain berupa 1 (satu) buah cat letter Merk E Inhill merupakan tindak pidana;

 

Bahwa oleh karena Judex Facti  (Pengadilan Tinggi) tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasan tersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan. Alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak menerapkan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagai mana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang, dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Undang- Undang No. 8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;"

 

Maaf Yang Mulia, pemohon kasasi (terdakwa) tidak mempermasalahkan apakah perbuatan yang ia lakukan itu tindak pidana atau tidak, terbukti atau tidak. Yang pemohon kasasi permasalahkan adalah mengenai cara mengadili yang dilakukan oleh Judex Facti.

 

Pertimbangan "alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana" maaf, tidak nyambung dengan pertanyaan hukum yang diajukan oleh pemohon kasasi. Pemohon kasasi telah mengungkap adanya ketidaktaatan judex facti atas kebijakan yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung sendiri, dan berharap Mahkamah Agung dapat memberikan jawaban yang lebih memuaskan dibanding pertimbangan di atas. 

 

Pertimbangan "... lagi pula alasan tersebut pada hakikatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan atas suatu kenyataan" juga merupakan pertimbangan yang, sekali lagi maaf, tidak nyambung dengan alasan pemohon. Tak ada satu pun alasan kasasi pemohon yang mempermasalahkan hasil pemeriksaan di tingkat judex facti. Dari 6 poin alasan kasasi yang diajukan pemohon seluruhnya hanya mempermasalahan mengenai cara mengadili judex facti yang menurut pemohon melanggar Perma No. 2 Tahun 2012.

 

Saya sangat berharap ke depan tidak ada lagi putusan Mahkamah Agung yang pertimbangannya tidak ‘nyambung’ dengan alasan kasasi semacam ini. Putusan dengan pertimbangan hukum yang seperti ini tentu akan mengurangi kewibawaan Mahkamah Agung itu sendiri. Semoga ke depan Mahkamah Agung dapat memperbaiki pertimbangan-pertimbangan hukumnya, mampu membuat pertimbangan hukum yang tak hanya berguna bagi para pihak dalam perkara tersebut namun juga dapat menjadi arahan bagi hakim di bawahnya serta stakeholder hukum pada umumnya bagaimana suatu peraturan atau norma seharusnya diterapkan serta ditegakkan.

korupsimaputusantipiringkasasi
Arsil

Peneliti Senior

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info