Pada 2 Juli 2024, Undang-Undang No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) telah disahkan. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengatakan bahwa pengesahan UU KIA ingin mendorong peran suami atau ayah dalam memastikan istri dan anak mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi, termasuk meringankan beban ibu. Hal ini menjadi kontradiktif dengan fakta bahwa adanya penurunan angka durasi cuti ayah yang cukup drastis dari 40 hari—sebagaimana telah banyak dikampanyekan—menjadi dua hari. Alasan mengapa terjadi penurunan ini juga tidak dipaparkan secara terbuka dan tidak tercermin dalam naskah akademis versi akhir yang masih mengatur selama 40 hari.

Baca juga:
- UU KIA Dinilai Hanya Fokus untuk Pekerja Sektor Formal
- Disahkan Jadi UU, Ini 6 Poin Penting Pengaturan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak
Perkembangan industrialisasi secara global telah membawa perubahan yang signifikan dalam berbagai pranata sosial, termasuk keluarga. Pesatnya pertumbuhan ekonomi telah menuntut rekonsiliasi antara tuntutan pekerjaan dan keluarga. Menanggapi ini, beberapa negara menyadari bahwa dibutuhkan suatu hukum dan kebijakan yang bertujuan untuk mendukung dan melindungi hak serta kebutuhan keluarga (Yew Lee 1985, Foley 1983).
Salah satu komponen yang menjadi krusial dalam konteks kebijakan keluarga adalah hak cuti dari pekerjaan. Kebijakan cuti ayah sendiri menjadi isu yang mulai marak dibahas di masyarakat. Kebijakan ini telah diterapkan di beberapa negara maju, dan terbukti membuat para ayah menjadi lebih aktif terlibat dalam pengasuhan anak, serta turut mendorong partisipasi perempuan di tempat kerja (Shiu 2021, Widdis 2021).
Cuti Ayah di Indonesia
Kebijakan cuti ayah pertama kali diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia di tahun 2003, yakni ketika Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) diterbitkan. Hak cuti ayah diberikan hanya sebanyak dua hari. Pengaturan tersebut termasuk salah satu yang terendah di Asia, bahkan di dunia. Bandingkan saja dengan beberapa negara tetangga terdekat seperti Malaysia (7 hari), Filipina (7 hari), Singapura (14 hari), bahkan India (15 hari). Padahal, perubahan sosial juga banyak terjadi dalam tatanan masyarakat Indonesia. Faktor seperti urbanisasi, pendidikan yang lebih tinggi, dan partisipasi perempuan di pasar kerja telah mengubah pandangan tradisional masyarakat terhadap banyak hal.
Salah satunya adalah pergeseran dalam budaya keluarga dari yang sebelumnya lebih melibatkan keluarga besar, seperti yang terlihat dalam masyarakat tradisional, menjadi fokus pada keluarga inti. Dalam masyarakat tradisional, keluarga besar seringkali memainkan peran penting dalam pengasuhan anak. Ada banyak anggota keluarga yang terlibat dalam mendidik dan merawat anak-anak. Namun, urbanisasi membawa perubahan signifikan dalam pola hidup, mobilitas geografis, dan tekanan ekonomi. Semakin banyak keluarga rantau yang tinggal jauh dari anggota keluarga besar mereka dan bergantung pada keluarga inti, termasuk dalam peran pengasuhan anak. Meskipun keluarga besar masih berperan penting dalam beberapa kasus, urbanisasi telah mengubah dinamika tradisional dalam pengasuhan anak menjadi lebih fokus pada keluarga inti yang lebih kecil.
Tidak hanya itu saja, pergeseran juga terjadi pada peran gender. Perempuan urban semakin mengambil peran di luar rumah dan menjadi pencari nafkah bagi keluarga. Meskipun tantangan dan stigma akan peran gender tradisional masih ada, perubahan seharusnya menciptakan peluang bagi masyarakat urban untuk membangun hubungan yang lebih setara dalam rumah tangga. Perubahan positif dalam pembagian tugas dan tanggung jawab juga harus didorong berdasarkan kemampuan dan pilihan individu, bukan sekadar berdasarkan jenis kelamin.

















