Kejaksaan Diminta Terapkan Keadilan Restoratif dalam Tindak Pidana Ekonomi
Terbaru

Kejaksaan Diminta Terapkan Keadilan Restoratif dalam Tindak Pidana Ekonomi

Untuk mengembalikan kerugian dana yang diinvestasikan maupun diasuransikan oleh para korban, bukan disita/dirampas untuk negara dalam putusannya.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Indra Kenz mengenakan baju tahanan saat di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (25/3/2022) lalu. Foto: RES
Indra Kenz mengenakan baju tahanan saat di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (25/3/2022) lalu. Foto: RES

Penerapan keadilan restoratif (restorative justice) masih sebatas pada tindak pidana ringan dengan kerugian dalam jumlah minim. Sementara belakangan banyak terjadi tindak pidana ekonomi dengan jumlah korban yang dirugikan sangat banyak. Seperti tindak pidana di sektor asuransi, investasi ilegal. Kejaksaan sebagai penegak hukum yang selama ini getol menerapkan keadilan restoratif diminta memberikan perhatian lebih terhadap korban kejahatan tindak pidana ekonomi.

“Satu hal mungkin bisa kita buat terobosan dalam masalah restorative justice dalam permasalahan keuangan. Karena bayangkan mereka itu korban, bagaimana uang pensiun mereka asuransikan kemudian yang trading-trading dengan menggunakan robot itu kan simpanan mereka,” ujar anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (23/11/2022).

Ia melanjutkan dalam kasus pidana kejahatan asuransi, terdakwa diganjar hukuman serta asetnya disita negara. Sementara, hak para korban yang berharap betul agar dananya kembali malah tidak diperhatikan negara. Baginya perusahaan asuransi yang bernaung pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pelakunya dikenakan tindak pidana korupsi. Tapi bila pelakunya dari pihak asuransi swasta dijerat dengan pidana umum.

“Ketiadaan kepastian terhadap dana nasabah pemegang polis sebagai korban. Semestinya bila menerapkan konsep keadilan restoratif, korban seharusnya tetap mendapatkan haknya yang telah diambil perusahaan-perusahaan asuransi tersebut. Seperti kasus terpidana Indra Kenz  dalam kasus Binomo,” kata dia.

Putusan majelis hakim dalam kasus penipuan berbasis investasi Binomo itu menetapkan terhadap semua aset-asetnya disita oleh negara. Alhasil, para korban tak bisa mendapatkan sepeser pun pengembalian dananya. Dengan kata lain, negara telah mengambil dana korban yang amat mereka harapkan.

Politisi Partai Gerindra itu berharap Kejaksaan membuat terobosan agar dana para korban kasus tindak pidana kejahatan ekonomi dapat kembali dengan menerapkan keadilan restoratif. Sebab boleh jadi dana yang diinvestasikan atau diasuransikan bagi banyak korban sebagai penunjang di kala masa pensiun.

“Tetapi, dalam kasus pidana yang dihukum asetnya kemana. Nah ini perlu adanya satu restorative justice disini bahwa aset itu bisa kembali kepada mereka (korban),” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait